Manado, Sulutnews.com – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2014-2034 akan dipercepat. Karena banyak investor yang ingin berinvestasi menanyakan RTRW Sulut bahkan dari lembaga hukum.
“Jadi akan dipercepat agar memudahkan investasi dan kegiatan pembangunan bisa lancar tanpa hambatan kalau RTRW sudah ada” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sulut Herman Kussoy ST.MT.IPU ASEAn.Eng kepada Sulutnews.com usai Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) membahas Proses Revisi RTRW Sulut 2014-2034 Di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur, Senin (29/4).
Rapat FPR dibuka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel ST.,MSi dihadiri Kadis PUPR Sulut Ir Deasy Paath M.Si dan Tim FPR para Pakar dan Tim Ahli seperti Raymond Tarore ST.MT, Prof Dr Ir Charles Kepel DEA dan Ir Noviaty MT serta dari Kepala Dinas Terkait baik dari Pemda Sulut maupun 15 Kabupaten dan Kota serta lembagar Vertikal seperti ATR/ BPN dan Balai Jalan Nasional dan Balai Sungai Sulawesi serta lembaga lainnya.

Foto : Suasana Rapat FPR Revisi RTRW Sulut
Menurut Herman Kussoy pembahasan RTRW Sulut sudah sekitar enam tahun lalu belum rampung karena memang melibatkan banyak pihak termasuk semua 15 Kabupaten Kota dan ada perubahan perubahan. Namun Herman optimis triwulan tiga atau bulan Mey dan Juni 2024 dipastikan sudah akan ditetapkan.
Dan prosesnya sebelum dibawah ke DPRD Sulut akan dibahas bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama 15 Bupati dan Walikota agar semua sudah perbaiki yang kurang dan dilanjutkan ke – DPRD Sulut untuk ditetapkan Revisi Perda RTRW. Setelah itu akan dibawah ke Pusat di Jakarta untuk dibahas bersama beberapa Menteri terkait dan lembaga terkait.” Jadi proses masih panjang namun triwulan tiga sudah bisa tuntas” katanya.
Herman menambahkan RTRW ini penting karena sangat dibutuhkan oleh investor dan lembaga hukum menanyakan terus RTRW. Kalau sudah rampung akan banyak investor masuk dan pasti akan maju daerah Sulut kalau RTRW sudah ada. Bahkan saat ini dari 15 Kabupaten dan Kota sudah ada RTRW yang.lengkap yakni RTRW Kota Manado. Untum Minsel masih direvisi lagi dan Kotamobagu serta Boltim masih berproses. Menurut Herman ada 134 Pasal RTRW Provinsi Sulut yang akan direvisi nanti. Dia optimis di DPRD Sulut bisa berjalan baik dalam pembahasan nanti.

Foto : Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Sulut Herman Kussoy ST.MT IPU. ASEAn MEng Saat Memimpin Rapat
Kawasan Konservasi
Sementara Sekprov Steve Kepel dalam sambutannya minta Revisi RTRW Sulut harus dipercepat dan harus diperbaiki yang tidak sesuai. Kusus di Kawasan Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro yang meletus baru baru ini.akan.menjadi kawasan Konservasi. Dan warga direlokasi ke Kabupaten Bolsel.” Jadi bukan kawasan wisata tapi kawasan konservasi” kata Kepel. Sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah menyampaikan baru baru ini. Menurut Kepel Revisi RTRW harus dipercepat jangan tunda tunda lagi dan semua instansi dan lembaga terkait harus membanti bersama 15 Kabupaten dan Kota.
Tim ahli dari FPR Prof Dr Charles Kepel berharap Revisi RTRW harus mengakomodir semua masukan dari lembaga terkait dan dari 15 Kabupaten dan Kota. Dan harus data yang akurat agar tidak keliru dalam membuat RTRW.Begitu juga dikakatan Ir Novianti dan Reymond Tarore. Usai rapat langsung ditandatangani semua peserta dari Dinas dan Lembaga terkait terhadap point point yang ditetapkan. (fanny)







