Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 14 Agu 2025 04:20 WITA ·

Bahas. Soal Tanah Ex Corner 52, DPRD Sulut Sorot Ketidak Hadiran Ketua PN Manado


Bahas. Soal Tanah Ex Corner 52, DPRD Sulut Sorot Ketidak Hadiran Ketua PN Manado Perbesar

Foto : Suasana hearing tanah ex corner 52 di DPRD Sulut

MANADO.Sulitnews.com – DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait aspirasi persoalan tanah bermasalah di Kota Manado. Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter mendengarkan pemilik lahan warga pemilik lahan Yunike Kabimbang melalui pengacara, Reinhard Mamalu menguraikan kronologis dan sikap dari Ketua PN Manado.Achmad Peten Sili, S.H., M.H. Ia menjelaskan perlawanan hukum dilakukan karena pihaknya keberatan terhadap tindakan dan perbuatan ketua PN Manado yang diduga melalukan eksekusi atas putusan eksekusi No.112, diobjek yang berbeda dari Amar putusan.

“Kami sangat keberatan terhadap tindakan dan perbuatan Ketua Pengadilan Negri Manado yang melakukan eksekusi atas perkara 112 yang  oleh juru sita telah diperoleh ternyata bahwa antara amar putusan dengan kondisi dilapangan berbeda,” ungkap Reinhard

Sementara orang tuan pemohon mempertanyakan sikap ketua PN Manado, yang mengeksekusi Tanah miliknya padahal berdasarkan PTUN mereka dinyatakan menang, dan sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan,” Putusan Mahkamah Agung telah tiga kali memenangkan perkara 112 dan menyatakan tidak masaalah, namun ketua Pengadilan memaksa untuk melakukan eksekusi,” ungkap Orang T korban.

Menariknya, pihak Kantor Pertanahan Manado menyatakan bahwa lahan ex Corner sudah memiliki sertifikat dan sah. Bahkan mereka menyatakan bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam objek sengketa.dan meminta keada pihak kepolisian agar tidak melakukan eksekusi lahan ex Corner 52.

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyatakan pihaknya akan mengundang kembali pada 20 Agustus 2025 dan mempertanyakan sikap resmi dan tertulis atas Objek tanah 112.

Hadir juga dalam rapat lintas komisi tersebut  ketua fraksi Gerindra Louis Schramm Anggota Dewan Amir Liputo, Angelia Wenas, Royke Roring, Eugenia Mantiri, Hillary Tuwo , Rhesa Waworuntu dan Vionita Kuera.(jos tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health