Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 14 Agu 2025 04:20 WITA ·

Bahas. Soal Tanah Ex Corner 52, DPRD Sulut Sorot Ketidak Hadiran Ketua PN Manado


Bahas. Soal Tanah Ex Corner 52, DPRD Sulut Sorot Ketidak Hadiran Ketua PN Manado Perbesar

Foto : Suasana hearing tanah ex corner 52 di DPRD Sulut

MANADO.Sulitnews.com – DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait aspirasi persoalan tanah bermasalah di Kota Manado. Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter mendengarkan pemilik lahan warga pemilik lahan Yunike Kabimbang melalui pengacara, Reinhard Mamalu menguraikan kronologis dan sikap dari Ketua PN Manado.Achmad Peten Sili, S.H., M.H. Ia menjelaskan perlawanan hukum dilakukan karena pihaknya keberatan terhadap tindakan dan perbuatan ketua PN Manado yang diduga melalukan eksekusi atas putusan eksekusi No.112, diobjek yang berbeda dari Amar putusan.

“Kami sangat keberatan terhadap tindakan dan perbuatan Ketua Pengadilan Negri Manado yang melakukan eksekusi atas perkara 112 yang  oleh juru sita telah diperoleh ternyata bahwa antara amar putusan dengan kondisi dilapangan berbeda,” ungkap Reinhard

Sementara orang tuan pemohon mempertanyakan sikap ketua PN Manado, yang mengeksekusi Tanah miliknya padahal berdasarkan PTUN mereka dinyatakan menang, dan sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan,” Putusan Mahkamah Agung telah tiga kali memenangkan perkara 112 dan menyatakan tidak masaalah, namun ketua Pengadilan memaksa untuk melakukan eksekusi,” ungkap Orang T korban.

Menariknya, pihak Kantor Pertanahan Manado menyatakan bahwa lahan ex Corner sudah memiliki sertifikat dan sah. Bahkan mereka menyatakan bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam objek sengketa.dan meminta keada pihak kepolisian agar tidak melakukan eksekusi lahan ex Corner 52.

Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyatakan pihaknya akan mengundang kembali pada 20 Agustus 2025 dan mempertanyakan sikap resmi dan tertulis atas Objek tanah 112.

Hadir juga dalam rapat lintas komisi tersebut  ketua fraksi Gerindra Louis Schramm Anggota Dewan Amir Liputo, Angelia Wenas, Royke Roring, Eugenia Mantiri, Hillary Tuwo , Rhesa Waworuntu dan Vionita Kuera.(jos tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PCW Ingatkan Website SKPD Pemrov Pentimg Diadakan

16 April 2026 - 11:53 WITA

Temui Jajaran Direksi PT BSG dan PT MSM, Pansus LKPJ DPRD Sulut Bahas Soal Capaian Kinerja

16 April 2026 - 11:35 WITA

PPPTM Jakarta Gelar Baksos Paskah di Wilayah Sulawesi Utara

16 April 2026 - 11:12 WITA

Pemkab Sangihe Raih Tiga Penghargaan

15 April 2026 - 16:23 WITA

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:33 WITA

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:29 WITA

Trending di Kepolisian