Manado, Sulutnews.com – Penggunaan bahasa isyarat menjadi perwujudan HAM bagi penyandang disabilitas sensorik rungu dalam mengakses informasi dan pelayanan publik.
Ini sebagai bentuk dukungan Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam peningkatan kecakapan petugas pelayanan yang mampu menggunakan bahasa isyarat,
Untuk itu, Balai Diklat menggandeng Sekolah Luar Biasa Damai GMIM Tomohon sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Bahasa Isyarat yang berlangsung di JLE’S Hotel Manado hingga 12 Juni 2024 mendatang. Senin(10/06/24).
Kepala Balai Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono dalam laporannya menyebutkan Pelatihan ini diikuti oleh 50 orang peserta jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dengan Materi yang didapatkan adalah SIBI (Sistem Bahasa Isyarat Indonesia),
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengingat semakin banyaknya penerima manfaat penyandang disabilitas rungu yang dilayani oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang menuntut pegawai untuk bisa berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sensorik rungu.
Turut hadir dalam acara pembukaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut dan Kepala Sekolah Luar Biasa Damai GMIM Tomohon bersama team.
(Tzr)







