Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 15 Mei 2024 13:01 WITA ·

Antrian Panjang di SPBU Pantai Baru Rote Ndao Akibat Larangan Pembelian Pertamax Untuk Kendaraan Pribadi Masyarakat Bertanya


Antrian Panjang di SPBU Pantai Baru Rote Ndao Akibat Larangan Pembelian Pertamax Untuk Kendaraan Pribadi Masyarakat Bertanya Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Rabu (15/5/2024) SPBU 56 85123 di Pantai Baru menjadi pusat perhatian pagi ini dengan antrian kendaraan yang panjang, menyebabkan kekesalan di kalangan masyarakat Pantai Baru.

Penyebabnya adalah larangan pembelian Pertamax untuk kendaraan pribadi yang diberlakukan oleh Polda NTT dan Gubernur NTT.

Warga masyarakat,terutama pemilik kendaraan roda dua seperti Agus Kaputing, mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut.

Menurut Patty,kebijakan ini bertentangan dengan himbauan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Gubernur dan Polda, yang tidak melarang pembelian Pertamax bagi kendaraan berplat selain plat merah.

Namun,penerapan kebijakan oleh pihak Pertamina di SPBU 56 85123 hanya memperbolehkan kendaraan plat merah seperti mobil ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran untuk mengisi Pertamax. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan jenis bahan bakar ini untuk mobilitas sehari-hari.

Agus Kaputing juga menyoroti bahwa kendaraan pribadi juga berhak mendapatkan subsidi BBM, dan larangan ini seakan memberikan perlakuan diskriminatif terhadap mereka yang menggunakan kendaraan non-komersial.

Menanggapi hal ini, beberapa pengguna kendaraan pribadi menyatakan bahwa aturan baru ini menghambat aktivitas sehari-hari mereka. Beberapa di antaranya adalah petani yang harus segera menuju ke ladang, guru yang memiliki jadwal tetap di sekolah, serta profesi lainnya yang memerlukan mobilitas cepat.

Mereka berharap agar Pertamina dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan menemukan solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

Seiring dengan itu, Polda NTT dan Gubernur NTT diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang baru saja dikeluarkan ini untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan yang lebih lanjut di kalangan masyarakat.

Reporter: Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,192 kali

Baca Lainnya

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Wakil Gubernur NTT Tekankan Adaptasi, Inovasi, dan Disiplin Bagi ASN untuk Pelayanan Publik Berkualitas

30 Maret 2026 - 11:12 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Resmikan Dapur Flobamorata SMK Katolik Kusuma di Belu

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

Trending di Internasional