Rote Ndao,Sulutnews.com – Rabu (15/5/2024) SPBU 56 85123 di Pantai Baru menjadi pusat perhatian pagi ini dengan antrian kendaraan yang panjang, menyebabkan kekesalan di kalangan masyarakat Pantai Baru.

Penyebabnya adalah larangan pembelian Pertamax untuk kendaraan pribadi yang diberlakukan oleh Polda NTT dan Gubernur NTT.
Warga masyarakat,terutama pemilik kendaraan roda dua seperti Agus Kaputing, mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut.
Menurut Patty,kebijakan ini bertentangan dengan himbauan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Gubernur dan Polda, yang tidak melarang pembelian Pertamax bagi kendaraan berplat selain plat merah.
Namun,penerapan kebijakan oleh pihak Pertamina di SPBU 56 85123 hanya memperbolehkan kendaraan plat merah seperti mobil ambulans, truk sampah, dan pemadam kebakaran untuk mengisi Pertamax. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna kendaraan pribadi yang selama ini mengandalkan jenis bahan bakar ini untuk mobilitas sehari-hari.
Agus Kaputing juga menyoroti bahwa kendaraan pribadi juga berhak mendapatkan subsidi BBM, dan larangan ini seakan memberikan perlakuan diskriminatif terhadap mereka yang menggunakan kendaraan non-komersial.

Menanggapi hal ini, beberapa pengguna kendaraan pribadi menyatakan bahwa aturan baru ini menghambat aktivitas sehari-hari mereka. Beberapa di antaranya adalah petani yang harus segera menuju ke ladang, guru yang memiliki jadwal tetap di sekolah, serta profesi lainnya yang memerlukan mobilitas cepat.
Mereka berharap agar Pertamina dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan menemukan solusi yang lebih adil bagi semua pihak.
Seiring dengan itu, Polda NTT dan Gubernur NTT diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang baru saja dikeluarkan ini untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan yang lebih lanjut di kalangan masyarakat.
Reporter: Dance henukh







