Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

NTT · 29 Feb 2024 10:06 WITA ·

ANTRA RI Gelar RDP dengan DPRD, Polres, dan Kejaksaan Kabupaten Rote Ndao


ANTRA RI Gelar RDP dengan DPRD, Polres, dan Kejaksaan Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Berdasarkan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMANAT PENDERITAAN RAKYAT NUSANTARA (ANTRA RI), DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 5 Maret 2024.

RDP tersebut akan dihadiri oleh pihak DPRD, Polres, dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, serta perwakilan dari ANTRA RI.

RDP ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kasus-kasus besar dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:

(1) Pengaktifan kembali ASN eks Narapidana Korupsi (Napikor) sejak tahun 2011 hingga tahun 2021 oleh Bupati Leonard Haning, MM dan Bupati Paulina Haning-Bullu, SE selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Rote Ndao.
(2) Kasus Kerugian Negara dalam pelaksanaan program penanaman Rumput Odot.
(3) Kasus Kerugian Negara terkait Dana Covid-19 dalam pelaksanaan program pengadaan Masker Pelindung bagi masyarakat Rote Ndao.

Selain itu, ANTRA RI juga meminta perlindungan terhadap ASN yang memberikan informasi terkait kasus korupsi, dan menuntut penghentian proses pemberkasan ASN terkait kasus tersebut. Permohonan ini juga akan disampaikan kepada KPK RI dan BPK RI.

Dalam RDP tersebut, pihak-pihak yang terlibat saling berbagi informasi dan bertukar pendapat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus ini.

Berharap Pihak DPRD Kabupaten Rote Ndao juga memutuskan bahwa surat permohonan RDP akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Provinsi NTT, serta kepada KPK RI dan BPK RI.

Surat tersebut memohon untuk menghentikan proses pemberkasan ASN terkait kasus tersebut dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk menangani kasus tersebut secara tuntas dan adil.
Dalam surat tersebut menyebutkan Masyarakat Rote Ndao berharap agar kasus-kasus ini tidak dihentikan begitu saja, melainkan diusut hingga tuntas dan pelakunya mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua ANTRA RI, Junus Panie, pada tanggal 29 Februari 2024 yang diterima media inj.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,340 kali

Baca Lainnya

Tumbuh Bersama, Memberi Makna bagi Sesama

21 April 2026 - 07:13 WITA

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

Trending di Hukrim