Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 30 Sep 2024 22:53 WITA ·

Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, Tanggapi Polemik di Media Sosial Terkait Tenaga Honorer


Foto : Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau Perbesar

Foto : Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau

Rote Ndao, Sulutnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yosia Adrianus Lau, SE, memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang di media sosial, khususnya dalam grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi.” Postingan tersebut dinilai tendensius dan menyesatkan, khususnya mengenai isu pengangkatan tenaga honorer daerah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yosia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer daerah memiliki aturan yang jelas, di antaranya:
1. UU ASN No. 20 Tahun 2023,
2. PP No. 49 Tahun 2018,
3. Surat Edaran Menpan tanggal 25 Juli 2023,
4. Surat penegasan Sekda Kab. Rote Ndao pada 20 Maret 2024.

Sebagai klarifikasi kepada masyarakat, Yosia memaparkan beberapa poin penting terkait alokasi APBD 2024. Pertama, APBD induk telah dianggarkan untuk 12 bulan, khususnya bagi tenaga kesehatan dan pendidikan, sesuai edaran Menpan. Namun, tenaga administrasi lainnya sudah tidak boleh diangkat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yosia juga menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tambahan sebesar Rp 1 miliar lebih untuk tenaga administrasi di luar tenaga kesehatan dan guru pada APBD perubahan 2024 ditolak DPRD karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, dana tersebut dititipkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai cadangan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan sesuai aturan hukum yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa ada indikasi upaya jebakan hukum yang dirancang untuk menjerat pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati terkait persetujuan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024. Yosia menduga adanya rekayasa tambahan tenaga kontrak di luar ketentuan yang sah dengan durasi kontrak 3, 6, dan 10 bulan untuk kepentingan tertentu.

“Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum dan tidak terjebak dalam upaya-upaya melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat Rote Ndao,” ujar Yosia tegas dalam penutup tanggapannya.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,543 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim