Bitung, Sulutnews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian selaku Plh. Kepala Kantor, Albakri Nurdin mengikuti kegiatan Diskusi Bersama Bersama Setjen DPR RI Tentang UU Keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Sulut. Rabu(13/03/24).
Turut Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Bidang Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Setjen DPR RI, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Rejeki Ginting dan jajaran, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Mawikere dan jajaran, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus dan jajaran.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, John Batara selaku Plh. Kakanwil.
Dalam sambutannya, ia berharap diskusi ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif dan identifikasi terhadap kendala dan hambatan dalam pelaksanaan UU Keimigrasian serta menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan UU Keimigrasian.
“Saya yakin dan percaya, dengan diskusi dan konsultasi ini, kita dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian,” ungkapnya.
(Tzr)







