Sulutnews.com Bengkulu Selatan – rangkap jabatan yang di tempuh ketua BPD desa Padang burnai kecamatan bungamas yang juga sebagai P3K di SDN 36 Bengkulu Selatan jelas jelas sudah mengkhianati amanah masyarakat dengan tidak menghadiri musyawarah penting dalam menentukan pembangunan di tahun depan, hal itu dinilai akibat dirinya memiliki dua jabatan penting yakni merangkap sebagai guru P3K di SDN 36 Bengkulu selatan.
Diketahui ketua BPD desa Padang Nibung seringkali membuat kontroversi dengan menampakkan kerakusannya dengan jabatan yang di gelutinya tanpa memikirkan masyarakat setempat yang juga bermutu dan mungkin lebih fokus dalam menjalankan tugasnya demi masyarakat, seperti pada pemilihan yang lalu ketua BPD yang juga guru P3K ini juga turut sebagai penyelenggara pemilu pada pesta demokrasi tahun lalu, namun hal itu tetap dapat diraihnya tanpa adanya hambatan dan pembatasan dari pihak manapun.
Kondisi yang terjadi saat ini dengan adanya kejadian ini pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap ketua BPD desa Padang Nibung kecamatan bungamas ini, sekaligus guru P3K SDN 36 Bengkulu selatan tersebut jangan sampai masyarakat desa Padang Nibung di rugikan atau siswa SDN 36 yang menjadi korban.
Pada beberapa hari yang lalu diduga pengaruh rangkap jabatan ketua BPD desa Padang Nibung dan guru SDN 36 Bengkulu selatan, tidak mengikuti musyawarah penting penyusunan Panitia RKP tahun 2026 desa Padang Nibung padahal musyawarah ini dianggap sangat penting untuk rencana pembangunan desa Padang Nibung kedepan.
BPD selaku perpanjangan lidah masyarakat dalam penentuan pembangunan ke depan mestinya turut dalam musyawarah penting seperti ini, akan tetapi selaku ketua nyatanya tidak menghadiri musyawarah tersebut.
Pemerintah mestinya memperhatikan hal yang seperti ini, jangan sampai masyarakat di rugikan atas ketelodoran BPD setempat, inilah satu pertanda bahwasannya rangkap jabatan yang di geluti ketua BPD desa Padang Nibung Rustam Samsu Hidayat yang di ketahui juga sebagai guru P3K di SDN 36 Bengkulu selatan yang akhirnya dapat mengganggu berjalannya kegiatan diantara satu pekerjaan yang di rangkapnya.
Pemerintah mestinya dapat memberikan tindakan tegas atas rangkap jabatan yang terjadi, dengan memberikan pilihan terhadap yang bersangkutan agar memilih satu pekerjaan yang memang ingin di seriusi nya, disamping itu juga hal itu dapat memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang saat ini masih banyak yang belum mempunyai pekerjaan tetap. Dengan menentukan pilihan satu pekerjaan maka hasil kinerjanya dinilai akan lebih efektif baik didesa sebagai BPD ataupun di sekolah selaku guru P3K.
Menurut Ketua BPD desa Padang Nibung kecamatan bungamas Rustam Samsu Hidayat, bahwa rangkap jabatan tersebut tidak jadi masalah karena belum ada aturan resminya dari pemerintah terkait larangan BPD tidak bisa merangkap menjadi P3K.
Terpisah Kabid SD dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bengkulu Selatan Zero dengan jelas menyatakan bahwa guru P3K tidak bisa merangkap jabatan, apalagi sumber penggajiannya berasal dari sumber yang sama.
Salah satu warga setempat yang mana namanya enggan di sebutkan sangat menyayangkan kejadian tersebut dirinya sangat mengharapkan pemerintah dapat memperhatikan hal itu, jangan sampai seolah ada pembiaran dari pihak terkait yang kemungkinan ada kepentingan dengan yang bersangkutan, namun diharapkan agar pemerintah dapat berpihak dengan masyarakat secara umum bukan atas kepentingan, ungkapnya.
Tidak tanggung tanggung salah satu warga ini juga menjelaskan pengawasan yang di lakukan oleh BPD atas realisasi dana desa saja tampak tidak efektif dan efisien terlihat jelas dari adanya kegiatan yang di realisasikan oleh pemerintah desa Padang Nibung di temukan tidak sesuai dengan regulasi dan apa yang tercantum dalam APBDes yang di sepakati oleh masyarakat pada musyawarah desa setempat.
Seperti dikutif dari jawaban kanreg BKN X menyatakan seorang P3K, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD, kata kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi kepada suara NTB, Senin 8 September 2025.
Terpisah Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan berharap dengan Dikbud Bengkulu Selatan dapat mengevaluasi kepala SDN 36 Bengkulu selatan yang dinilai dengan sengaja lakukan pembiaran dan memberikan izin kepada guru P3K di sekolah yang di pimpinnya untuk tetap merangkap jabatan sebagai ketua BPD desa Padang nibung. (JN)





