Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah terus menyuarakan sekolah gratis, hal itu diungkapkan karena pemerintah sudah membantu sekolah untuk peningkatan mutu sekolah melalui dana biaya operasional sekolah BOS yang di kucurkan ke setiap sekolah sesuai jumlah anak didik yang ada di sekolah yang bersangkutan.
Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya, namun masih saja di temukan sekolah yang dinilai tidak mengindahkan aturan dan hanya memikirkan keuntungan semata dengan masih adanya sekolah yang menjual buku LKS terhadap anak didiknya.
Salah satu sekolah yang menjual buku LKS terhadap anak didiknya yakni SMPN 20 Bengkulu Selatan, SMPN 20 ini diketahui pada tahun pelajaran 2024/2025 lakukan penjualan buku LKS terhadap anak murid di sekolah yang mana pagu anggarannya mencapai seratus enam puluh ribu per siswa.
Hal ini jelas melanggar regulasi yang ada, buku LKS tidak bisa di per jual belikan terhadap anak murid di sekolah karena hal itu dianggap sudah dapat di back up oleh dana bos sekolah.
Salah satu orangtua murid yang anaknya bersekolah disana mengakui adanya penjualan buku LKS tersebut dirinya menyatakan bahwa anaknya juga turut membayar pembelian buku LKS tersebut dengan harga 160rb per siswanya.
“Ya benar saya juga turut melakukan pembayaran buku LKS tersebut, tadinya LKS itu bukan 160rb, akan tetapi 175rb namun setelah kami protes maka harga LKS tersebut di turunkan menjadi 160rb” ujar wali murid yang namanya enggan disebutkan dalam pemberitaan.
Terpisah kepala sekolah SMPN 20 Bengkulu Selatan Thamrin mengakui adanya penjualan buku LKS tersebut namun dirinya masih menyatakan bahwa itu di kelola oleh koperasi. “Kalau tahun kemaren memang ada, namun tahun ini tidak lagi karena Buku Paket sudah Banyak bantuan Dinas, dan ber guyur di lengkapi permata pelajaran. Kalaupun ada anak kami yang beli LKS, itu tidak di kondisikan sekolah” ungkap Thamrin.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menyatakan agar perbuatan yang sudah jelas jelas di ketahui sesuai aturan dengan alasan apapun tidak di perbolehkan untuk menjual buku LKS terhadap murid disekolah masih juga dilanggar oleh pihak sekolah seperti SMPN 20 Bengkulu Selatan, diminta terhadap aparat penegak hukum dapat melakukan audit kembali terhadap SMPN 20 Bengkulu Selatan atas penjualan buku LKS tersebut.
“Untuk di ketahui SMPN 20 Bengkulu Selatan ini lakukan penjualan buku LKS berturut turut pada tahun 2023 dan tahun 2024, hal ini sangat mencoreng dunia pendidikan yang dinilai mencari keuntungan dari anak didiknya yang seyogianya pihak sekolah dapat membantu anak didik untuk mempermudah anak anak” ungkap Arif.
Disamping itu juga SMPN 20 Bengkulu Selatan dengan jumlah murid yang lumayan banyak, atas adanya penjualan buku LKS tersebut diduga realisasi dana BOS di sekolah ini tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu kita akan terus melengkapi data terkait realisasi dana BOS di sekolah ini dan apabila nantinya di temukan penyimpangan baik itu berupa fiktif ataupun mark-up maka kita akan melaporkannya dengan aparat penegak hukum biar jelas benderang sebab sudah sangat banyak pihak sekolah yang berurusan dengan hukum tidak lain di akibatkan penyalah gunaan dana BOS, tegas Arif.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)





