Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198: Melarang tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah untuk menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022: Aturan ini menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, bukan sekolah atau komite.
Aturan dan regulasi yang ada nampaknya tidak menjadi suatu panduan untuk setiap sekolah, salah satunya dengan apa yang terjadi di SMPN 25 Bengkulu Selatan. Komite sekolah ini diduga melanggar regulasi yang ada dimana komite mengadakan seragam sekolah buat murid baru. Hal ini diutarakan langsung oleh kepala SMPN 25 Bengkulu Selatan Evi.
Sesuai penelusuran media ini SMPN 25 Bengkulu Selatan di temukan berbagai kejanggalan, oknum guru yang bertugas di SMP ini diketahui juga pengurus komite sekolah yang saat ini juga bertugas sebagai bendahara pemungutan pembayaran seragam sekolah dari murid baru.
Sementara pada aturan yang ada seorang guru yang bertugas di sekolah yang bersangkutan tidak di perbolehkan menjadi komite di sekolah tersebut, hal itu jelas merusak netralisme komite dalam melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Kepala sekolah SMPN 25 Bengkulu Selatan Evi menjelaskan bahwa pengadaan baju sekolah untuk murid baru diadakan oleh komite sekolah, demikian juga dengan pengumpulan dana untuk pembelian baju seragam sekolah anak baru di kumpulkan dengan oknum guru inisial W yang sekaligus anggota komite atas surat kuasa dari bendahara komite.
Dengan adanya pernyataan kepala sekolah SMPN 25 Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa oknum guru di sekolahnya yang sekaligus salah satu anggota komite yang bertugas mengumpulkan pembayaran baju seragam tersebut dinilai menunjukkan bahwa adanya persekongkolan antara komite sekolah dengan pihak sekolah.
Atas adanya dugaan persekongkolan tersebut Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan hal itu terjadi, komite selaku wakil wali murid mestinya netral dalam mendukung pendidikan disekolah, jangan sampai terkesan komite sebagai mitra sekolah untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan wali murid.
“Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi di harapkan pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan atas apa yang terjadi di SMPN 25 Bengkulu Selatan, beberapa kejanggalan kuat dugaan pihak sekolah bekerjasama dengan komite dalam pengadaan baju seragam murid baru.” Ungkapnya.
Demikian juga terkait adanya kerjasama antara komite sekolah dengan pihak sekolah yang dianggap mencurigakan, kita patut menduga bahwa realisasi dana BOS di sekolah ini terjadi penyelewengan, hal itu dinilai dari kenetralan komite yang jauh dari harapan dengan menyetujui pengadaan seragam sekolah.
“Atas nama komite sekolah diduga kepala sekolah Evi menghindar agar sekolah yang bersangkutan seolah tidak menjual seragam sekolah yang semestinya komite sekolah juga harus paham bahwa dalam aturan yang ada komite juga tidak di perbolehkan menjadi pengadaan. Baju seragam sekolah”
Kita sudah juga banyak menemukan modus baru yang di gunakan oleh oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membuat suatu cara untuk mengelabui para pihak bahwa pihak sekolah seolah tidak terlibat dalam hal tersebut.
Pada bulan bulan yang lalu kita juga sudah menemukan modus baru yang di lakukan oleh pihak sekolah pada pengadaan buku LKS yang dinilai sudah menjadi setingan oleh pihak sekolah dan toko buku, hal itu di buktikan langsung dengan adanya pihak toko mempertanyakan siswa atau wali murid nama dan kelasnya di sekolah.
Arif juga menegaskan agar oknum guru yang merangkap sebagai pengurus komite inisial W dapat di lakukan pemeriksaan, kuat dugaan oknum guru (W) juga berperan dalam merealisasikan dana bos. (JN)





