Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Hubungan antara sekolah dan komite adalah hubungan kemitraan strategis yang bersifat mandiri dan sejajar untuk meningkatkan mutu pendidikan. Komite berperan sebagai mitra sekolah dalam pengawasan, penggalangan dana dan sumber daya, serta pemberian masukan untuk pengembangan sekolah, sedangkan sekolah berperan dalam menerima dan menindaklanjuti masukan tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan bersama.
Namun di SMPN 25 Bengkulu Selatan di temukan kejanggalan yang mana seorang guru dari sekolah tersebut juga menjabat sebagai komite di sekolah itu sendiri, padahal sesuai aturan yang ada tidak boleh menjabat sebagai komite sekolah di sekolahnya sendiri, berdasarkan peraturan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan menjadi anggota komite sekolah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan objektivitas dalam pelaksanaan fungsi komite sekolah sebagai wadah pengawasan dan dukungan terhadap pendidikan.
Keberadaan guru dalam kepengurusan komite sekolah dapat menimbulkan konflik antara peran guru sebagai pendidik dan peran komite sekolah sebagai badan penasihat, pengawas, dan pendorong pendidikan.
Komite sekolah harus independen untuk dapat memberikan masukan dan kritik yang objektif terhadap sekolah, termasuk kepala sekolah. Jika guru yang menjadi ketua, independensi ini akan terganggu.
Peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan untuk menjadi pengurus komite sekolah.
Anggota komite sekolah terdiri dari berbagai unsur masyarakat, seperti perwakilan orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan yang tidak terkait langsung dengan sekolah sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.
Diketahui oknum guru SMPN 25 Bengkulu Selatan inisial W juga menjabat sebagai anggota komite sekolah itu sendiri, hal ini jelas di akui oleh kepala sekolah SMPN 25 Bengkulu Selatan Evi.
Selanjutnya kepala sekolah SMPN 25 Bengkulu Selatan Evi menjelaskan bahwa pengadaan baju sekolah untuk murid baru diadakan oleh komite sekolah, demikian juga dengan pengumpulan dana untuk pembelian baju sekolah anak baru di kumpulkan dengan oknum guru W yang sekaligus anggota komite atas surat kuasa dari bendahara komite.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menyatakan bahwa pengadaan baju di SMPN 25 untuk murid baru diduga memang sudah terencana sedemikian rupa, namun untuk menghindari isu adanya pihak sekolah melakukan pengadaan baju sekolah kepala sekolah SMPN 25 dinilai atas nama komite menjadi alasan pengadaan.
“Dalam aturan sudah sangat jelas pihak sekolah dan komite tidak bisa melakukan pengadaan baju bagi murid di sekolah, maka atas dasar peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198 dan peraturan pendidikan dan kebudayaan nomor 50 tahun 2022 pasal 12 dalam peraturan tersebut di sampaikan orangtua atau wali lah yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam anaknya untuk bersekolah” jelas Arif. (JN)





