Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 29 Sep 2025 17:57 WITA ·

Perlu Di Audit! Oknum Guru SMPN 25 Bengkulu Selatan Menjadi Komite Di Sekolah


Perlu Di Audit! Oknum Guru SMPN 25 Bengkulu Selatan Menjadi Komite Di Sekolah Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Hubungan antara sekolah dan komite adalah hubungan kemitraan strategis yang bersifat mandiri dan sejajar untuk meningkatkan mutu pendidikan. Komite berperan sebagai mitra sekolah dalam pengawasan, penggalangan dana dan sumber daya, serta pemberian masukan untuk pengembangan sekolah, sedangkan sekolah berperan dalam menerima dan menindaklanjuti masukan tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan bersama.

Namun di SMPN 25 Bengkulu Selatan di temukan kejanggalan yang mana seorang guru dari sekolah tersebut juga menjabat sebagai komite di sekolah itu sendiri, padahal sesuai aturan yang ada tidak boleh menjabat sebagai komite sekolah di sekolahnya sendiri, berdasarkan peraturan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan menjadi anggota komite sekolah.

Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan objektivitas dalam pelaksanaan fungsi komite sekolah sebagai wadah pengawasan dan dukungan terhadap pendidikan.

Keberadaan guru dalam kepengurusan komite sekolah dapat menimbulkan konflik antara peran guru sebagai pendidik dan peran komite sekolah sebagai badan penasihat, pengawas, dan pendorong pendidikan.

Komite sekolah harus independen untuk dapat memberikan masukan dan kritik yang objektif terhadap sekolah, termasuk kepala sekolah. Jika guru yang menjadi ketua, independensi ini akan terganggu.

Peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan untuk menjadi pengurus komite sekolah.

Anggota komite sekolah terdiri dari berbagai unsur masyarakat, seperti perwakilan orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan yang tidak terkait langsung dengan sekolah sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.

Diketahui oknum guru SMPN 25 Bengkulu Selatan inisial W juga menjabat sebagai anggota komite sekolah itu sendiri, hal ini jelas di akui oleh kepala sekolah SMPN 25 Bengkulu Selatan Evi.

Selanjutnya kepala sekolah SMPN 25 Bengkulu Selatan Evi menjelaskan bahwa pengadaan baju sekolah untuk murid baru diadakan oleh komite sekolah, demikian juga dengan pengumpulan dana untuk pembelian baju sekolah anak baru di kumpulkan dengan oknum guru W yang sekaligus anggota komite atas surat kuasa dari bendahara komite.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menyatakan bahwa pengadaan baju di SMPN 25 untuk murid baru diduga memang sudah terencana sedemikian rupa, namun untuk menghindari isu adanya pihak sekolah melakukan pengadaan baju sekolah kepala sekolah SMPN 25 dinilai atas nama komite menjadi alasan pengadaan.

“Dalam aturan sudah sangat jelas pihak sekolah dan komite tidak bisa melakukan pengadaan baju bagi murid di sekolah, maka atas dasar peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198 dan peraturan pendidikan dan kebudayaan nomor 50 tahun 2022 pasal 12 dalam peraturan tersebut di sampaikan orangtua atau wali lah yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam anaknya untuk bersekolah” jelas Arif. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,707 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan