Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Bupati Bengkulu Selatan H Rifai Tajuddin mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Sukaraja.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan yang ditanda tangani hari ini, Sabtu (27/9/2025).
Dalam SK tersebut, Ibi Sunaryo resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini disebut sebagai langkah menjaga wibawa pemerintahan desa serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
Meski pihak Pemkab belum merinci alasan penonaktifan, sumber internal menyebut kebijakan ini berkaitan dengan adanya dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa yang saat ini tengah ditelusuri aparat terkait.
Untuk mencegah kekosongan jabatan, Bupati Bengkulu Selatan akan segera menunjuk Pejabat (Pj) Kepala Desa yang akan memimpin sementara hingga proses pemeriksaan selesai dan ada keputusan definitif.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat dari kepemimpinan H Rifai Tajuddin, bahwa dirinya berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk kepada aparatur desa.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah serius menjaga integritas dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar seorang sumber.
Dengan adanya penonaktifan ini, masyarakat Desa Sukaraja diharapkan tetap tenang, karena pelayanan pemerintahan desa akan terus berjalan di bawah kendali pejabat sementara yang ditunjuk. (JN)





