Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada kegiatan desa adalah membantu mengelola dan melaksanakan pengadaan barang/jasa, termasuk menyusun rencana anggaran, menetapkan dokumen pengadaan, memilih penyedia, melakukan evaluasi penawaran, dan mengawasi pelaksanaan kontrak serta pelaporan hasil pengadaan untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.
Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, TPK bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Namun hal yang aneh di temukan di desa palak Bengkrung kecamatan air nipis yang mana TPK pengadaan tong sampah Rizon saat di konfirmasi di kantor desa palak Bengkrung seolah menghindar, hal itu terlihat dari cara TPK saat ditanyai terkait besaran anggaran yang disediakan untuk kegiatan pengadaan tong sampah dirinya menyatakan lupa dan melempar untuk ditanyakan dengan kepala desa dan sekdes.
Pernyataan Rizon ini seolah menyatakan bahwa kegiatan tersebut dirinya hanya sekedar topeng saja sebagai TPK karena apabila memang benar dirinya lupa dengan anggaran yang disediakan tidak lah mungkin dirinya melempar agar media bertanya dengan kepala desa dan sekdes.
Sementara jumlah tong sampah yang di realisasikan Rizon selaku TPK mengakui bahwa masyarakat secara keseluruhan mendapat tong sampah tersebut, namun terkait anggarannya dirinya lupa dan meminta agar media mempertanyakan anggarannya dengan kepala desa sembari berpamitan ada yang mau di urusi seolah menghindar dari konfirmasi media.
Terpisah kepala desa palak Bengkrung kecamatan air nipis Subandi Atzari Saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan, sebab disaat media ini sedang konfirmasi di kantor desa palak Bengkrung kepala desa sedang tidak ada di kantor desa.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif Kusuma menyatakan apa yang dinyatakan oleh TPK sangatlah tidak pantas kita menilai secara tidak langsung TPK pengadaan tong sampah desa palak Bengkrung mengakui bahwa dirinya adalah TPK formalitas, patut diduga keberanian Rizon menyatakan agar media menanyakan anggaran kegiatan yang semestinya tanggung jawab dia tapi di lempar dengan kepala desa dan sekdes bahwa yang membelanjakan kegiatan itu diduga kuat kades dan sekdes.
Arif Kusuma menambahkan Rizon selaku TPK tidak mungkin berani menyebut nama kades dan sekdes sementara dia seorang bawahan kalau tidak ada keterlibatan kades dan sekdes dalam pembelanjaan pengadaan tong sampah tersebut, oleh karena itu kita mengharapkan pihak terkait dapat melakukan audit pada realisasi dana desa di desa palak Bengkrung kecamatan air nipis khususnya pada pengadaan tong sampah sebanyak 600 buah dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2025.
Hingga berita ini di terbitkan, konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan untuk mendapatkan pemberitaan yang lebih berimbang dan akurat. (Dinaro)





