Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Ketua BPD dilarang rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme. Individu yang terlanjur menjabat akan diminta memilih salah satu jabatan dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pemberhentian jika tidak mematuhi aturan ini.
Pasal 29 dan Pasal 51 melarang Kepala Desa dan Perangkat Desa merangkap jabatan, termasuk sebagai Ketua BPD, anggota DPR, DPD, DPRD, serta jabatan lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa PPPK tidak boleh menjabat sebagai Ketua BPD untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme.
PPPK yang terlanjur menjadi anggota atau Ketua BPD akan diarahkan untuk memilih salah satu jabatan untuk ditekuni.
Rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, di mana individu bisa memprioritaskan kepentingannya sendiri daripada kepentingan masyarakat.
ketua dan Anggota BPD yang telah lulus P3K seharusnya bisa memilih salah satu bidang profesi yang di tekuninya agar tidak mengganggu konsentrasi kerja, dan juga akan menerima gaji double dari sumber keuangan yang sama yakni APBD.
Larangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dikonfirmasi oleh berbagai peraturan daerah dan surat edaran kepala daerah setempat, yang bertujuan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menghindari benturan kepentingan.
Aturan utama yang melarang perangkapan jabatan bagi ASN/PPPK dengan jabatan politik seperti BPD adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
PPPK yang tetap mencalonkan diri atau menjabat sebagai anggota BPD tanpa proses pengunduran diri dari status PPPK akan dianggap mengakhiri perjanjian kerja dan akan diberhentikan secara tidak hormat.
seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dikenakan sanksi karena PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai aparatur negara dan anggota BPD.
Sanksi yang diberikan kemungkinan berupa tindakan disipliner yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ASN, termasuk PPPK, dan peraturan mengenai BPD, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pemberhentian dari salah satu jabatan tersebut.
Pajri selaku kepala sekolah tempat P3K bertugas yang diketahui juga ketua BPD di salah satu desa menyatakan bahwa dirinya akan koordinasi dulu ke pihak terkait secepatnya.
Pajri juga menyatakan bahwa dirinya memang sudah mengetahui hal itu, namun setiap P3K yang bersangkutan ada musyawarah di desa beliau izin atau Pamit di sekolah, tuturnya.
Terpisah kepala desa tempat oknum P3K juga sebagai ketua BPD saat di konfirmasi di kantor desa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah hal itu boleh atau tidak yang jelas ketua BPD yang bersangkutan hampir di setiap musyawarah hadir mengikuti musyawarah.
Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal ini Kabid SD zero menyatakan bahwa hal itu tidak bisa semasa sumber penggajiannya berasal dari sumber yang sama. (JN)





