Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pengadaan lampu jalan didesa tanjung Aur 1 kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan diduga ajang korupsi yang merugikan keuangan desa tanjung Aur 1.
Dugaan korupsi dana desa dinilai dilakukan pemerintah desa secara sengaja dan diduga BPD tutup mata, anggaran pengadaan lampu jalan diduga mark-up sehingga pemerintah desa di isukan mendapatkan cashback dari anggaran tersebut.
Dalam realisasi dana desa pemerintah desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino mestinya memahami bahwa pada regulasi yang ada pemerintah desa tidak di perbolehkan mendapatkan untung dari realisasi dana desa tersebut sebab pada realisasinya pengelola atau penanggung jawab sudah jelas jelas mendapatkan honor dari sana.
Pemerintah desa tidak bisa mendapatkan cashback dari realisasi dana desa karena cashback adalah bentuk keuntungan yang tidak diperbolehkan, di mana dana desa harus digunakan sesuai dengan prioritas dan peraturan yang ada. Setiap penggunaan dana desa, termasuk dana operasional, harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Cashback atau keuntungan pribadi tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. Dana desa harus dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan program lain yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Kasi perencanaan desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino Yudi saat di konfirmasi di kantor desa tanjung Aur 1 terkait perencanaan lampu jalan tersebut menyatakan payah untuk membuka laptop kembali dan tidak berkenan untuk memberikan tanggapan terkait pengadaan lampu jalan tersebut.
Sementara itu Diki salah satu penggiat yang aktif mengikuti pembangunan di desa dengan adanya kejadian ini di harapkan inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dapat melakukan audit realisasi dana desa di desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino, hal itu dianggap penting sesuai isu yang berkembang bahwa cashback yang diduga di terima pemerintah desa tanjung Aur 1 atas pengadaan lampu jalan patut diduga pemerintah desa tanjung Aur 1 juga mengambil keuntungan dari realisasi dana desa yang lain.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya termasuk kepala desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino serta TPK kegiatan masih sedang di upayakan sebab kedua pejabat desa ini saat di temui di kantor desa yang bersangkutan lagi sedang tidak di tempat. (JN)





