Sulutnews.com Bengkulu Selatan – lagi lagi peranan badan permusyawaratan desa (BPD) desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino kinerjanya di ragukan sebagai kontrol yang melakukan pengawasan pada realisasi dana desa.
Hal itu terbukti dengan adanya isu pemerintah desa menerima cashback dari anggaran pengadaan lampu jalan di desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino, pada pengadaan ini diduga harga satuan memang sudah sengaja di mark-up oleh pihak pemerintah desa mulai dari perencanaan hingga realisasi.
Diketahui sesuai dengan pernyataan sumber terpercaya media ini yang namanya enggan disebut, bahwa lampu anggaran lampu jalan di desa tanjung Aur di realisasikan dengan menggunakan pihak ketiga. Pada realisasi tersebut pemerintah desa diduga menerima Cashback dari total anggaran yang di kucurkan ke pengadaan lampu jalan di desa ini dengan menggunakan anggaran dana desa.
Kejadian ini banyak menuai keraguan atas kinerja BPD desa tanjung Aur 1, yang semestinya melakukan kontrol dari mulai pengesahan anggaran lampu jalan hingga realisasinya, namun nampaknya pengawasan itu tidak di lakukan sebab realisasi lampu jalan tersebut sudah selesai di kerjakan hingga seratus persen.
Kasi perencanaan desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino Yudi saat di konfirmasi di kantor desa tanjung Aur 1 terkait perencanaan lampu jalan tersebut menyatakan payah untuk membuka laptop kembali dan tidak berkenan untuk memberikan tanggapan terkait pengadaan lampu jalan tersebut.
Diki salah satu penggiat yang juga turut ikut kelokasi pengadaan lampu jalan desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino menilai bahwa pernyataan kasi perencanaan desa tanjung Aur 1 terkesan menutup nutupi.
“Bagaimana bisa seorang kasi perencanaan yang semestinya berperan penting dalam kegiatan di desa selaku perencana tidak mengetahui kegiatan yang di realisasikan di desa, hal itu satu pertanda adanya yang di tutupi oleh kasi perencanaan. Oleh sebab itu patut diduga terjadinya kerugian keuangan desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino pada pengadaan lampu jalan yang menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 ini” cetus Diki.
Diki juga berharap kiranya dengan adanya isu yang sudah berkembang atas Cashback yang di kembalikan ke pemerintah desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino dari pihak ketiga atau rekanan, inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan serta aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan atas anggaran pengadaan lampu jalan desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino, hal ini di anggap penting demi penyelamatan keuangan desa tanjung aur 1 yang akan berdampak nantinya dengan masyarakat desa itu sendiri.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya termasuk kepala desa tanjung Aur 1 kecamatan Pino serta TPK kegiatan masih sedang di upayakan sebab kedua pejabat desa ini saat di temui di kantor desa yang bersangkutan lagi sedang tidak di tempat. (JN)





