Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 66 Bengkulu selatan Kecamatan kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS SDN 66 Bengkulu selatan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.
berbagai modus penyelewengan dana BOS kerap ditemukan di sejumlah sekolah. Bentuk penyimpangan yang diduga terjadi meliputi pengadaan fiktif, pengurangan jumlah barang, mark-up harga, hingga manipulasi laporan keuangan.
Sanksi realisasi BOS fiktif atau penyalahgunaan dana BOS meliputi sanksi kepegawaian (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi), tuntutan ganti rugi pengembalian dana, proses hukum pidana, pemblokiran dan penghentian sementara dana BOS berikutnya, serta pengawasan ketat dari instansi pemerintah seperti BPK, BPKP, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Pelaku penyalahgunaan dana BOS dapat dikenakan proses hukum yang melibatkan penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.
Jika pelanggaran terbukti sengaja dan sistematis untuk keuntungan pribadi atau kelompok, pemblokiran dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan dari APBN dapat di berlakukan pada tahun berikutnya.
Seperti halnya yang terjadi di SDN 66 Bengkulu selatan, pada pelaporan SD ini dalam realisasi dana BOS tahun anggaran 2024 yang lalu di temukan laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas diduga fiktif.
Dugaan fiktif perjalanan dinas di SDN 66 Bengkulu selatan tersebut diakui oleh operator SDN 66 inisial (T). Dirinya mengakui bahwa perjalanan dinas fiktif tersebut benar terjadi namun sudah menjadi TGR, ungkap T pada wartawan media ini Minggu 07 September 2025.
Sementara kepala SDN 66 Bengkulu selatan usai media ini menerbitkan pemberitaan pertama terkait dugaan perjalanan dinas fiktif meminta agar berita tersebut di hapus.
“Selamat malam pak, berkenaan dengan berita di atas, Kami minta tolong pak untuk dihapus. Itu kami jadikan sebagai pembelajaran bagi instansi kami” ujar (I) selaku kepala sekolah SDN 66 Bengkulu selatan.
Nazarman salah satu penggiat Bengkulu Selatan berharap Atas adanya kejadian ini diharapkan APH turun lakukan penyelidikan atas laporan pertanggung jawaban seluruh realisasi dana BOS SDN 66 Bengkulu selatan.
“Melihat keberanian oknum yang diduga dengan sengaja manipulasi tanda tangan dinas untuk lakukan korupsi dana bos di SDN 66 Bengkulu selatan ini, patut diduga korupsi ini sudah berjalan sekian lama dan terjadi di beberapa item. Oleh karena itu dengan di temukannya perjalan dinas diduga fiktif pada tahun anggaran 2024 yang lalu, seperti yang diakui oleh operator sekolah diduga kuat terjadi juga kerugian negara pada realisasi dana BOS SDN 66 Bengkulu selatan pada item lainnya.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang diupayakan. (JN)





