Kerinci,[SulutNews.com]-lagi-lagi Di Duga Dinas pendidikan Kabupaten kerinci Di sorot para Guru dan kepsek,bagaimana tidak bagi guru non sertifikasi pencairan dana Tamsil (Tambahan penghasilan) atau insentif yang di berikan kepada pegawai PPPK dan guru non-PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.namun hal itu di manfaatkan oleh beberapa oknum pejabat di Dinas Pendidikan kabupaten kerinci provinsi Jambi.
Ya benar guru kami ada juga di minta uang untuk di setorkan ke dinas pendidikan,melalui Ketua K3S kecamatan.sebut salah satu kepala sekolah SD di wilayah kecamatan Gunung Kerinci,pada saat di konfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada 4/9.mereka para guru setor ke K3S beberapa orang,namun tidak di sebutkan nama guru tersebut.silakan tanyakan ke K3S yang ber inisial S tambah kepsek tersebut.sementara Impormasi dari berbagai guru di kerinci beseran jumlah uang yang di minta oleh K3S sebanyak Rp.100.000.
Selaku Ketua K3S (kelompok kerja kepala sekolah) kecamatan gunung kerinci.saat di konfirmasi melalui Via telepon pada 4/9 mengaku benar ada nya pungutan itu,namun Ketua K3S yang berinisial S berdalih untuk uang administrasi pengurusan pencairan dana Tamsil itu.
Ya itu sudah lama pada tahun 2024 lalu dan saya lupa jumlah uang perorang nya berapa dan semua jumlah saya lupa.namun itu saya setor ke dinas ucap nya,kami hanya mengambil untuk uang perongkosan saja selebih nya kami setor ke ketua K3S kabupaten kerinci yaitu pak Armin dan untuk di setor ke dinas pendidikan.
Jika benar ada nya persoalan tersebut maka dalam undang undang telah di atur bahwa pungli atau pungutan liar merupakan salah satu modus Korupsi.
Di mana dalam undang undang sangat jelas di atur tentang Pungli-
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Maka atas kejadian tersebut aparat penegak Hukum di minta agar memangil dan proses pelaku yang di duga melakukan tindakan Pungli tersebut.(Saprial)





