Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sistem pemesanan barang dan jasa saat ini sudah di lakukan secara e-katalog, hal itu di lakukan agar realisasi dana negara yang di kelola oleh instansi pemerintah transparansi dan akuntabilitas
Pemasangan iklan atau barang/jasa melalui E-katalog seharusnya selalu dibayar karena E-katalog adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengikat, dan pembayaran dilakukan setelah verifikasi penerimaan barang/jasa dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Jika ada masalah pembayaran, Anda harus mengklarifikasinya kepada pihak pemesan dan/atau mengadukan ke lembaga E-katalog agar ada penyelesaian sesuai prosedur.
E-katalog adalah bagian dari sistem pengadaan pemerintah yang memiliki prosedur dan aturan baku. Ini bukan sekadar kerja sama biasa di mana pembayaran bisa diabaikan.
E-katalog dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah. Mengabaikan pembayaran setelah pekerjaan dilakukan akan melanggar prinsip-prinsip ini.
Sanksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menahan pembayaran pesanan E-katalog yang sudah dikerjakan adalah sanksi administratif, yang dapat berujung pada potensi kerugian negara jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan, serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama jika pembayaran tersebut merupakan bagian dari kontrak dan menyebabkan kerugian negara. Fokus utamanya adalah pertanggungjawaban PPK atas pengelolaan anggaran dan pemenuhan hak penyedia, serta pemulihan kerugian negara jika ditemukan.
PPK adalah penanggung jawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan penggunaan anggaran. Menahan pembayaran atas barang/jasa yang sudah diterima dan dikerjakan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban PPK dan dapat menimbulkan kerugian negara.
PPK bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur, terutama jika pesanan telah selesai sesuai kontrak atau Purchase Order (PO).
Jika kelalaian PPK dalam pembayaran menyebabkan kerugian pada negara, maka PPK dapat diminta bertanggung jawab dan wajib mengembalikan kerugian negara tersebut.
Dalam kasus yang lebih serius, terutama jika ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, PPK bisa dikenai sanksi pidana.
PPK harus mengikuti prosedur pembayaran yang sudah ditetapkan, seperti melalui sistem E-Purchasing dan proses pembayaran melalui virtual account atau sistem LS Non kontraktual (sesuai versi E-katalog).
Jika ada kendala dalam pembayaran, PPK wajib melaporkan dan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, Pembayaran akan selalu diarahkan ke rekening penyedia barang/jasa yang terdaftar di e-katalog.
PPK harus memastikan semua dokumen, termasuk Faktur Pajak, sudah benar dan sesuai, Prosedur pembayaran bisa berbeda tergantung pada metode yang dipilih dan versi e-katalog yang digunakan, sehingga PPK perlu memahami panduan pembayaran secara spesifik.
Namun apa yang terjadi di dinas Kominfo kabupaten kaur di temukan sistem yang dinilai buruk dan diduga timbulkan kerugian negara, salah satunya dengan pengadaan barang dan jasa yang di pesan melalui media sulutnews.com. yang mana padan bulan bulan yang lalu dinas Kominfo kabupaten kaur lakukan pemesanan iklan terhadap media sulutnews.com namun pada saat pembayaran di lakukan media sulutnews.com tidak menerima pembayaran tersebut sementara pemesanan iklan yang di lakukan dengan media sulutnews.com dan pesanan sudah di kerjakan seratus persen.
Pihak Kominfo kabupaten kaur saat di konfirmasi Altri mengakui bahwa mereka sudah melakukan pembayaran pada tahap pertama namun bukan ke rekening perusahaan yang tercantum di e-katalog, kemudian yang tahap kedua Kominfo kabupaten kaur kembali lakukan pemesanan dan sudah dikerjakan seratus persen oleh media sulutnews.com akan tetapi kesalahan serupa kembali terjadi dengan memindahkan pencairannya ke media lain dengan alasan atas permintaan wartawan yang bersangkutan.
Menyikapi kejadian yang terjadi di dinas Kominfo kabupaten kaur salah satu penggiat yang menyoroti kinerja pemerintah Nazarman sangat menyayangkan proses pemesanan dan pencairan yang di lakukan oleh dinas Kominfo kabupaten kaur, hendaknya dinas Kominfo kabupaten kaur memahami regulasi yang ada, sangatlah lucu apabila pemesanan resmi dilakukan melalui e-katalog namun pembayaran ke rekening pribadi seseorang yang memang tidak ada di struktur media atau organisasi.
“Oleh sebab itu atas dugaan pelanggaran yang dinilai timbulkan kerugian keuangan negara kita sangat mengharapkan BPKP dapat meng audit dana publikasi di dinas kominfo kabupaten kaur, kalau memang progres pemeriksaan dari BPKP tidak terlihat kita akan bersurat secara resmi dengan BPKP dan apabila dibutuhkan permasalah ini akan kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum demi kepastian hukumnya” tegas Nazarman. (JN)





