Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sangat di sayangkan dengan apa yang terjadi di kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana salah satu sekolah favorit di kabupaten ini SMP Negeri 2 Bengkulu Selatan diduga lakukan pungli namun terkesan terjadi pembiaran.
Upaya untuk meningkatkan pendidikan yang lebih baik mestinya di lakukan oleh seluruh pihak, terutama lingkungan sekolah jangan sampai pemerintah terus berupaya dalam peningkatan pendidikan namun pihak sekolah sibuk mencari keuntungan dari pendidikan itu sendiri.
orangtua murid resah namun ingin protes banyak yang mesti di pertimbangkan, di takutkan anaknya terganggu bersekolah, beberapa orangtua murid yang namanya enggan di sebutkan berharap aparat penegak hukum APH turun atas adanya dugaan pungli yang terjadi di SMP Negeri 2 Bengkulu Selatan, hal itu perlu di lakukan demi penyelamatan pendidikan di kabupaten Bengkulu Selatan.
Modus yang digunakan SMP Negeri 2 Bengkulu Selatan tergolong modus baru sekolah untuk meraup keuntungan dari penjualan LKS terhadap anak didik dengan memanfaatkan pihak ketiga.
Salah satu toko buku yang diduga kuat di gandeng SMP Negeri 2 Bengkulu Selatan menunjukkan hal yang tak lazim di lakukan toko buku lainnya, dengan mempertanyakan nama anak, kelas berapa sembari di catat. Sementara orangtua siswa melakukan pembelian buku LKS ke toko yang di maksud sesuai arahan pihak sekolah hal itu dinyatakan oleh beberapa orangtua murid saat dengan media ini.
Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah. Padahal
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk tidak menjual buku LKS kepada siswanya.
Beberapa sekolah atau guru mungkin melihat penjualan buku LKS sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan dengan etika pendidikan. Mereka melakukan berbagai modus agar bisnis penjualan LKS tersebut seolah tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah.
Semestinya siswa berhak mendapatkan buku pelajaran dan LKS secara gratis, karena sudah dianggarkan melalui dana BOS, Penjualan LKS oleh sekolah dapat dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar aturan, Sekolah seharusnya fokus pada penyediaan pendidikan berkualitas, bukan pada kegiatan komersial seperti menjual buku.
Di sisilain Pengondisian tersebut nampak jelas di saat beberapa orangtua siswa lakukan pembelian buku LKS di salah satu toko buku di kota Manna yang memang di minta oleh pihak sekolah agar pembeliannya di toko buku yang ditunjuk.
Saat di konfirmasi salah satu wali murid yang namanya enggan di sebut, membenarkan adanya kejadian tersebut, di jelaskannya kalau memang pembelian buku LKS tersebut nampak di kondisikan. Karena pihak sekolah mengarahkan pembelian di salah satu toko buku yang sudah di tunjuk, sementara di saat pembelian buku LKS tersebut pihak toko menanyakan siapa nama anak, dan kelas berapa.
“Kita mulai curiga bahwa pada pembelian buku tersebut terjadi pengondisian dari sekolah semenjak pihak toko buku meminta nama anak yang bersangkutan dan kelasnya, padahal sebelumnya juga pihak sekolah mengarahkan agar pembelian buku LKS di toko yang dimaksud” terang salah satu wali murid.
“Aneh disaat kita membeli buku LKS anak kita, pihak toko meminta nama anak kita. Padahal seperti yang lazim kita lakukan selama ini apabila melakukan pembelian apapun itu di toko toko yang kita kunjungi tidak pernah menanyakan nama atau kegunaan yang kita belanjakan, sebab pihak toko namanya penjual semestinya tidak perlu tau untuk apa kegunaan dan siapa yang akan menggunakan apa yang kita belanjakan” ujar salah satu wali murid.
Nazarman selaku salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan berharap agar kiranya aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan pungli pada penjualan buku LKS yang diduga sudah di rencanakan secara tersistematis oleh pihak sekolah SMP negeri 2 Bengkulu Selatan dengan toko buku.
“Ini salah satu modus baru yang diduga di lakukan oleh pihak SMP Negeri 2 Bengkulu Selatan untuk mengelabui tuduhan jual beli buku, hal itu jelas merugikan orangtua murid yang semestinya buku tersebut dapat di koordinir oleh pihak sekolah melalui dana BOS. Atas adanya kejadian ini kita sangat mengharapkan agar kiranya dinas terkait, dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pungli yang terjadi pada penjualan LKS terhadap anak didik” ungkap Nazarman.
Dengan adanya kejadian yang mencoreng pendidikan di kabupaten Bengkulu Selatan ini kiranya menteri pendidikan respon untuk menyelamatkan pendidikan di kabupaten Bengkulu Selatan ini.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak sekolah belum diperoleh awak media hendak menemui kepala sekolah sedang tidak berada di tempat. Demikian juga dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)





