Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sesuai surat undangan klarifikasi yang di terbitkan oleh BPD Sukarame terhadap wartawan media sulutnews.com atas adanya pemberitaan yang di terbitkan terkait dugaan perselingkuhan kepala desanya desa Sukarame kecamatan air nipis di nilai BPD intimidasi wartawan.
Surat yang di terbitkan pada 23 Juli 2025 perihal klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh wartawan yang bersangkutan di media sulutnews.com atas dugaan perselingkuhan kepala desa Sukarame kecamatan air nipis dinilai intimidasi dari BPD Sukarame dan ditunggangi oleh pihak lain.
Januari Hotman Simanjuntak menyayangkan hal ini terjadi, “BPD Sukarame melayangkan surat dengan saya untuk klarifikasi yang akan di adakan di kantor camat air nipis, akan tetapi suratnya tertanggal 23 Juli 2025 dibuat di desa Sukanegri yang tampak jelas terlihat pada sudut kanan atas surat yang di kirimkannya dengan kita melalui kasi pemerintahan kecamatan air nipis” ujar Jan.
Jan juga menilai BPD Sukarame ingin membuat situasi seakan akan pihak media hadir sebagai provokasi, hal itu di jelaskannya karena sesuai pemberitaan yang kita terbitkan BPD desa Sukarame tidak pernah ada kita muat dalam pemberitaan, namun kenapa BPD Sukarame yang minta klarifikasi dengan kita.
Disisi lain Jan menilai surat yang di layangkan oleh BPD desa Sukarame akibat mereka ditolak oleh Jan untuk meminta bukti perselingkuhan saat beberapa orang yang mengatas namakan perwakilan masyarakat dan anggota BPD Sukarame mendatangi Jan kerumah pribadinya.
“Ya saya tidak mau di tunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan keinginan ingin bekerjasama dengan media untuk melengserkan kepala desa Sukarame. Saya di datangi oleh beberapa masyarakat dengan mengatasnamakan perwakilan BPD dan masyarakat” ungkap Jan.
Jan juga menambahkan bahwa pihaknya selaku media tidak pernah berpikir untuk melengserkan orang ataupun yang punya jabatan, tapi pihaknya sebagai media hanya memberitakan kejadian yang di ketahuinya dan apabila memang apa yang kami beritakan terbukti maka pihak yang berkompeten dapat melakukan tindakan terhadap oknum tersebut karena bukan rana kami menindak seseorang itu bersalah atau tidak, ungkapnya.
Pihak kecamatan juga dalam hal ini kita harapkan jangan sampai berspekulasi atas kejadian ini, media adalah mitra pemerintah jangan dibuat jadi musuh dan seolah olah jadi pahlawan di tengah masyarakat, nyatakan apa yang memang benar benar terjadi lakukan tindakan yang tepat s Suai aturan yang ada, pihak kecamatan tidak dapat memproses silahkan rekomendasikan dengan pihak inspektorat atau DPMD untuk prosesnya.
Jan juga menyoroti adanya pemberitaan salah satu media online yang wartawannya belum di kenal khalayak banyak apakah memang benar benar wartawan atau bukan.
“Didalam pemberitaan salah satu media online yang saya maksud itu sudah sangat merugikan pihak kita, karena meskipun dirinya belum menyebut bahwa itu adalah media kami namun arahnya jelas ke media kami, karena kami lah yang menerbitkan berita tersebut, mestinya lakukan konfirmasi dengan pihak kami, sementara dalam pemberitaannya wartawan salah satu media online tersebut seolah menggiring dan memaksa agar kami mengeluarkan data terkait dugaan perselingkuhan tersebut sebab sesuai penelusuran kita oknum wartawan tersebut diduga di pihak oknum BPD yang menginginkan pemberhentian kepala desa Sukarame” tutup Jan.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan, dan dengan adanya pemberitaan ini di terbitkan hendaknya inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan melakukan proses atas BPD desa Sukarame, Camat Air nipis serta Kepala desa Sukarame. (DR)





