Jakarta,Sulutnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk memperkuat kerja sama dalam menegakkan hukum dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Kerja sama ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan media massa.
Tujuan MoU:
MoU ini bertujuan untuk:
– Mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
– Memberikan akses ahli dari Dewan Pers kepada Kejaksaan Agung.
– Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
– Meningkatkan sumber daya manusia di kedua instansi.
Pernyataan Jaksa Agung:
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan pengawasan dari masyarakat, termasuk melalui peran pers. Beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan mengakui peran media dalam memonitor kinerja Kejaksaan Agung di berbagai daerah. Beliau juga mengakui bahwa kritik dari media membantu meningkatkan kinerja institusi.
Pernyataan Ketua Dewan Pers:
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pers merupakan mitra pemerintah dan memiliki peran penting dalam pengawasan. Jangkauan luas Kejaksaan Agung tidak selalu menjangkau seluruh daerah, sehingga pers berperan penting dalam menyampaikan informasi mengenai penyimpangan yang terjadi di daerah-daerah. Namun, beliau juga menekankan pentingnya profesionalisme, etika, dan objektivitas dalam pemberitaan.
Kesimpulan:
MoU antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kedua institusi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia, dengan catatan bahwa pers tetap menjalankan perannya secara profesional dan objektif. Keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan MoU ini.
Reporter: Dance Henukh






