Rote Ndao,Sulutnews.com — Sorak sorai penonton membahana, derap kaki kuda menggetarkan tanah kering Rote Ndao. Pacuan kuda, tradisi yang selama ini menjadi kebanggaan daerah, menyimpan luka mendalam: eksploitasi anak di bawah umur. Di balik euforia perlombaan, tersimpan realita pahit pelanggaran hak asasi manusia yang memprihatinkan.
Bayangan anak-anak kurus, dengan pakaian lusuh dan wajah polos, beradu cepat di atas punggung kuda, bukanlah sekadar pemandangan. Itu adalah gambaran nyata penderitaan anak-anak yang dipaksa menjadi joki cilik. Beberapa bahkan belum genap sepuluh tahun. Tubuh mungil mereka menanggung beban yang jauh melebihi kemampuan fisik dan usia mereka.
Konfirmasi dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, pada Sabtu, 31 Mei 2025, semakin menguatkan keprihatinan ini. Beliau menegaskan bahwa eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di Rote Ndao harus segera dihentikan karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak.
“Perlu adanya tindakan nyata dan komprehensif untuk menghentikan eksploitasi anak dalam pacuan kuda di Rote Ndao. Hal ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, masyarakat, dan juga para pelaku pacuan kuda itu sendiri. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya eksploitasi anak juga sangat penting. Anak-anak Rote Ndao berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bukan dipaksa menanggung beban berat di atas punggung kuda.
Reporter: Dance Henukh







