Rote Ndao,Sulutnews.com – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan keramba jaring apung di Kecamatan Pantai Baru, Desa Ofalangga, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan anggaran fantastis Rp7,5 miliar, menyeruak ke permukaan. Proyek ini diduga melibatkan Simson Polin dan kelompoknya, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT saat ini dan mantan Kepala DKP Provinsi NTT, Genef, serta Kabid Budidaya.
Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam kasus ini. Ia mempertanyakan peran Sulastri, Kepala DKP Provinsi NTT saat ini, yang menyatakan tidak mengetahui proyek tersebut. Dr. Sinurat menekankan bahwa proses serah terima jabatan seharusnya mencakup penyerahan dokumen yang lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat saat ini untuk mengaku tidak tahu.
“Anggaran sebesar Rp7,5 miliar tidak bisa diabaikan begitu saja. KPK harus segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Dr. Sinurat dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Ia berharap penanganan kasus ini oleh KPK dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar ke depan proyek-proyek pemerintah dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya anggaran yang digunakan dan potensi kerugian negara yang signifikan. Publik menantikan langkah konkret KPK untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Reporter:Dance Henukh





