Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Bengkulu Selatan · 13 Mei 2025 13:26 WITA ·

Kades Air Tenam Kecamatan Ulu Manna Terindikasi Sengaja Lakukan SPJ Palsu Untuk Meraup Keuntungan 


Kades Air Tenam Kecamatan Ulu Manna Terindikasi Sengaja Lakukan SPJ Palsu Untuk Meraup Keuntungan  Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah desa air tenam kecamatan ulu Manna dalam hal ini kepala desa air tenam Miki Aleksander terindikasi sengaja lakukan SPJ palsu untuk meraup keuntungan pribadi dari dana desa tahun anggaran 2025 dari salah satu kegiatan.

Sesuai penelusuran media ini kepala desa air tenam sengaja menghubungi pihak rekanan pada salah satu kegiatan yang di anggarkan dalam APBDes desa air tenam, beliau (kades) melakukan lobi lobi dengan pihak rekanan untuk manipulasi surat pertanggung jawaban seolah olah pihak rekanan menerima dana dari kepala desa sejumlah yang tercantum dalam SPJ.

Diketahui surat pertanggung jawaban yang dibuat kepala desa air tenam kecamatan ulu Manna Miki Aleksander sebanyak enam buah dengan nominal jutaan ribu rupiah, kepala desa air tenam meminta dengan pihak rekanan agar dapat menandatangani SPJ enam buah tersebut namun yang akan dibayarkan cuman dua buah.

Menyikapi hal ini Nazarman salah satu penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan apa yang dilakukan kepala desa air tenam kecamatan ulu Manna, mestinya hal itu tidak boleh terjadi sebab keuangan desa air tenam realisasinya sudah pasti tidak efektif dan efisien.

Masih Nazarman, atas adanya kejadian ini kita meminta agar pihak terkait lakukan audit realisasi dana desa air tenam, sebab atas adanya kejadian ini patut kita menduga adanya ketidak beresan pada realisasi dana desa di desa air tenam, disamping itu juga dengan adanya lobi lobi oleh kepala desa air tenam dengan pihak rekanan patut kita menduga tim pelaksana kegiatan (TPK) disetiap kegiatan pada realisasi dana desa air tenam sekedar formalitas, yang semestinya segala realisasi dikuasai oleh kepala desa sendiri.

Terpisah Hamdan Sarbaini selaku inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan yang dibayarkan harus disertai dengan bukti fisik sesuai pesanan, apabila hal itu tidak di indahkan Hamdan Sarbaini menyatakan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di pidana.

Sementara itu kepala desa air tenam kecamatan ulu Manna Miki Aleksander saat dikonfirmasi terkait adanya lobi lobi dengan pihak rekanan untuk meraup keuntungan pribadi yang akan berdampak dengan kerugian keuangan desa belum memberi tanggapan, hingga berita ini diterbitkan media ini masih mengupayakan tanggapan dari kepala desa air tenam untuk penyajian pemberitaan yang berimbang. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,388 kali

Baca Lainnya

Perjelas Batas Aset Negara LPKA Kelas II Bengkulu Dampingi Pengukuran Tanah Dengan Melibatkan Polresta Bengkulu

14 Oktober 2026 - 20:07 WITA

Bendahara Kelompok Replanting Kecamatan Manna Akui Tidak Dilibatkan Dana Replanting Bisa Cair Dipertanyakan

14 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Diharapkan Bupati Tegas Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum ASN Atas TGR Desa Padang Siring Kecamatan Seginim

12 Oktober 2026 - 09:44 WITA

Diduga Surat Pernyataan Perangkat Desa Sukarame Atas Perintah Camat Untuk Menghindar Dari Dugaan Pungli Yang Dilakukannya

10 Oktober 2026 - 14:43 WITA

Diharapkan APH Dapat Memeriksa Oknum ASN Diduga Terlibat Atas TGR Pemdes Padang Siring Kec.Seginim 

10 Oktober 2026 - 11:53 WITA

Kelompok Penerima Replanting Sawit Kec.Manna Diduga Manipulasi Lahan Diharapkan Pihak Terkait Lakukan Evaluasi

9 Oktober 2026 - 13:27 WITA

Trending di Bengkulu Selatan