Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 20 Feb 2025 13:34 WITA ·

Mencari Titik Equilibrium Demokrasi Indonesia


Mencari Titik Equilibrium Demokrasi Indonesia Perbesar

Ditulis : Tomy Veryanto Bawulang Executive Director The Center for Strategic Leadership and Innovative Governance – Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Tahuna, Sulutnews.com – Belum lama ini, Presiden Prabowo menggulirkan satu isu yang cukup menarik perhatian publik yakni pemilihan Kepala Daerah dikembalikan seperti pada Jaman Orde Baru: Dipilih DPRD!
Argumen utama yang disampaikan Presiden Prabowo dan juga sebagian besar koalisinya adalah karena mahalnya biaya kontestasi Pilkada sehingga demi efisiensi anggaran, Pilkada ‘disederhanakan’ melalui mekanisme dipilih DPRD.

Tapi publik dengan pengalaman masa lalu dan memori kolektifnya tentang sistem pemilihan yang pernah dilakukan di Indonesia kemudian bertanya , Benarkah Pilkada melalui DPRD akan lebih murah ? atau hanya memindahkan lokus transaksi dari transaksi yang tersebar luas ke publik menjadi transaksi politik elitis? Butuh pembuktian empiris untuk bisa menjawab ini dan tentu saja ini tidak mudah. Mengapa? Karena transaksi ‘vote buying’ ’pada tataran elit akan sangat sulit dibuktikan. Sama seperti sulitnya membuktikan kasus kasus penyuapan. Semua orang tahu ada yang sedang terjadi namun sulit untuk mendapatkan buktinya. Ibarat menangkap pelaku kentut yang tak berbunyi.

Semua orang tahu ada yang kentut tapi pembuktian ‘menangkap kentut’ sebagai alat bukti tentu saja mustahil. Kecuali pelakunya mengaku! Dalam konteks politik uang, tentu saja berharap para pelakunya mengaku adalah hal yang sama mustahilnya.

Lantas, bagaimana sebaiknya model Pemilihan Kepala Daerah kita? Saya berpandangan bahwa sebagai sebuah bangsa yang masih tergolong ‘belia’ dalam berdemokrasi terutama jika dibandingkan dengan negara negara seperti Yunani (sejak kira kira tahun 507 sebelum masehi), Amerika (sejak tahun 1776), atau Perancis (sejak tahun 1789), Demokrasi Indonesia terutama sistem dan rezim Pemilukada nya butuh proses maturasi untuk benar benar menemukan jatidiri demokrasinya.

Sejatinya, demokrasi substansial adalah tentang demokrasi yang berakar pada konteks dan jatidiri bangsa kita sendiri bukan sebagai jiplakan konsep impor yang harus kita aplikasikan tanpa adaptasi. Proses maturasi ini butuh waktu dan tidak mudah.

Dalam proses itu, kita butuh menemukan sebuah titik keseimbangan: Equilibrium!
Mencari Titik Equilibrium
Beberapa waktu yang lalu, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menyelenggarakan berapa seri diskusi bersama beberapa organisasi pemerhati Pemilu dan Sistem Politik seperti Perludem, JPPR, beberapa lembaga survey serta para akademisi, Kami mencoba duduk bersama untuk mencari formulasi yang tepat untuk sistem Pemilu /Pemilukada di Indonesia yang ujung nya nanti adalah revisi UU Pemilu.

Tidak mudah memang, karena setiap lembaga dan kelompok memiliki perspektif yang berbeda. Jika dikelompokkan dalam satu deretan kontinum maka ada tiga kelompok besar dalam perdebatan dan diskursus tentang demokrasi dan sistem pemilihan di Indonesia. Mari kita kenali tiga kelompok tersebut

Kelompok pertama adalah kelompok yang saya sebut ‘puritan demokrasi yang menganut asas bahwa demokrasi tidak sekadar sebuah sistem pemerintahan, melainkan sebuah cara hidup yang bertumpu pada kebajikan moral dan keterlibatan warga negara yang aktif. Kelompok dalam dalam tradisi ini percaya bahwa demokrasi yang sejati hanya bisa tercapai jika masyarakat memiliki nilai-nilai bersama dan tujuan kolektif yang jelas. Filsuf dan tokoh utama yang menjadi inspirasi kelompok ini barangkali adalah Jean-Jacques Rousseau yang dikenal dengan gagasan tentang volonté générale, yaitu bahwa demokrasi harus mencerminkan kepentingan kolektif, bukan sekadar penjumlahan kepentingan individual. Dalam pandangannya, partisipasi politik bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban moral yang harus dijalankan setiap warga negara demi mencapai tatanan sosial yang adil.

Negara harus berperan dalam membentuk karakter warganya agar sesuai dengan nilai-nilai yang mendukung kehidupan demokratis. Tidak heran, kelompok puritanisme ini cenderung mencurigai individualisme yang berlebihan dan melihat demokrasi sebagai sebuah pendidikan politik yang berkelanjutan.

Dalam model demokrasi puritan, pemilu bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga dianggap sebagai sarana untuk mencapai kehendak umum dan membentuk warga negara yang berbudi luhur.

Oleh karena itu, sistem pemilu dalam model ini mendorong partai politik berbasis ideologi yang kuat, bukan sekadar kompetisi kandidat individu. Model ini sering menggunakan sistem pemilu mayoritarian atau sistem campuran untuk memastikan stabilitas dan kepemimpinan yang kuat. Swiss adalah salah satu negara yang mengadopsi prinsip puritanisme ini. Swiss mengadopsi demokrasi langsung, di mana warga sering kali diminta untuk ikut serta dalam referendum untuk memutuskan berbagai kebijakan penting, bukan hanya memilih wakil rakyat.

Contoh yang agak ekstrim tentang keseragaman nilai moral dalam demokrasi puritanisme Praktekkan oleh Iran. Meskipun memiliki elemen demokrasi dalam pemilu legislatif dan eksekutif, Iran juga menekankan nilai-nilai moral tertentu dalam proses pemilunya. Hanya kandidat yang dianggap sejalan dengan nilai-nilai Islam yang diizinkan bertarung dalam pemilu, mencerminkan unsur demokrasi puritan yang membatasi pluralisme demi kesatuan moral.

Apakah model ini relevan dengan Indonesia? Tentu saja tidak karena model ini bisa menjadi kurang fleksibel karena cenderung membatasi pilihan politik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dominan. Meski dari sisi tingkat partisipasi mungkin bisa tinggi karena partisipasi bisa ‘dipaksakan’, namun model ini cenderung membatasi keberagaman pandangan. Jika demokrasi terlalu menekankan keseragaman moral, bagaimana nasib mereka yang memiliki pandangan berbeda? Ini adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh demokrasi puritan.

Kelompok kedua adalah kelompok yang saya sebut “Demokrasi Prosedural”
Berbeda dengan demokrasi puritan yang menekankan nilai-nilai moral dan kebajikan warga, model demokrasi prosedural lebih fokus pada aturan-aturan yang memastikan keadilan dan kestabilan politik. Demokrasi dalam pandangan ini bukanlah tentang mencapai kesepakatan moral, melainkan tentang menciptakan mekanisme yang memungkinkan berbagai kelompok masyarakat hidup berdampingan tanpa perlu memiliki nilai yang seragam.

Keriuhan penyelenggaraan kontestasi politik baik Pilpres maupun Pilkada yang barusan selesai di selenggarakan sepertinya membuat sebagian besar orang hari ini merasa perlu untuk berfokus pada ‘prosedur’ pelaksanaan kontestasi pemilunya. Ini terbukti dalam series diskusi yang saya ikuti, sebagian besar topik diskusi akhirnya terjebak dan berfokus pada ‘demokrasi prosedural’ meskipun secara sadar, konsensus para peserta diawal sepakat untuk berfokus pada ‘demokrasi substansial’; pada kenyataanya, diskusi diskusi tentang demokrasi dan sistem politik dan rezim Pemilu hari ini tidak bisa menghindar dari demokrasi prosedural. Dengan kata lain, demokrasi adalah kontestasi politik.

Pandangan demokrasi prosedural ini barangkali diadopsi dari pemikiran Joseph Schumpeter, seorang ekonom dan filsuf politik abad ke-20 yang berpendapat bahwa demokrasi seharusnya dipahami sebagai kompetisi di antara para elit politik untuk mendapatkan suara rakyat.

Dalam pandangannya, demokrasi bukanlah soal keterlibatan aktif semua warga dalam politik sehari-hari, melainkan soal memastikan adanya proses yang adil dan transparan dalam pemilihan pemimpin. Model ini cocok dengan prinsip liberalisme yang menekankan perlindungan hak-hak individu dari potensi tirani mayoritas.

Namun, kelemahannya adalah bahwa demokrasi prosedural sering kali mengurangi makna demokrasi menjadi sekadar prosedur teknis, tanpa memperhatikan ketimpangan sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.

Di dalam model demokrasi prosedural, pemilu adalah mekanisme utama untuk memilih pemimpin, tetapi demokrasi tidak bergantung pada keterlibatan aktif semua warga. Yang terpenting adalah adanya aturan yang adil, transparan, dan kompetitif yang memungkinkan setiap warga negara memilih pemimpin secara bebas.

Ciri utama sistem pemilu dalam model ini adalah: Menekankan kompetisi antar kandidat dan partai dalam sistem yang terstruktur dengan baik; Menggunakan sistem pemilu proporsional atau distrik untuk memastikan representasi yang adil; Menjaga netralitas negara dalam politik, tanpa menuntut keterlibatan moral atau ideologis tertentu; Fokus pada mekanisme pemerintahan yang stabil dan dapat diprediksi.

Contoh Negara yang menerapkan model ini adalah Amerika Serikat dan Jerman. Amerika Serikat memiliki sistem pemilu yang kompetitif dan berbasis aturan, tetapi tidak menuntut partisipasi aktif semua warga (misalnya, pemungutan suara tidak wajib). Sistem Electoral College dalam pemilu presiden mencerminkan kepentingan menjaga stabilitas politik dan keterwakilan negara bagian.

Jerman menggunakan sistem campuran antara distrik dan proporsional, yang memungkinkan keseimbangan antara keterwakilan suara dan stabilitas politik. Sistem ini menekankan fair play dalam demokrasi, tetapi tidak mewajibkan warga untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik sehari-hari.

Meskipun dalam pelaksanaanya model ini diklaim oleh Amerika adalah model demokrasi yang ideal, namun model ini sering kali dianggap terlalu teknokratis dan kurang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan penting. Faktanya adalah dengan sistem electoral college, kandidat dengan suara terbanyak yang memenangkan popular vote, tidak menjadi jaminan akan jadi presiden seperti yang terjadi di tahun 2016 ketika Hillary Clinton yang adalah pemenang popular vote dengan selisih suara 2,9 juta harus menerima kekalahan dari Donald Trump yang memenangkan electoral college.

Apakah model ini cocok untuk Indonesia hari ini?, Well, to some extent prinsip pembenahan prosedur sistem pemilihan kita sepertinya Yes! Layak dipertimbangkan. Namun, mengadopsi sistem representasi electoral college yang mungkin sedikit banyak akan diadopsi dalam Ide Pilkada melalui DPRD seperti yang disampaikan Presiden Prabowo sepertinya butuh banyak kajian komprehensif dan tidak harus terburu buru.

Kelompok Ketiga dalam Kontinum diskursus Demokrasi dan Pemilu adalah kelompok yang saya sebut “Demokrasi Radikal”. Kelompok ini melihat demokrasi sebagai proses yang terus-menerus berkembang, penuh konflik, dan harus selalu dikritisi. Dalam pandangan ini, demokrasi bukan hanya tentang prosedur atau nilai moral tertentu, melainkan tentang mempertanyakan siapa yang memiliki kekuasaan dan bagaimana struktur sosial dapat diubah untuk menciptakan kesetaraan yang lebih besar.

Tokoh pemikir kelompok ini adalah Jürgen Habermas, seorang filsuf Jerman yang menggagas demokrasi deliberatif, di mana keputusan politik yang sah harus dihasilkan melalui diskusi yang rasional dan inklusif. Baginya, demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal bagaimana masyarakat bisa berdialog secara terbuka tanpa dominasi pihak yang lebih kuat.

Pandangan Habermas ini ditentang oleh Chantal Mouffe, seorang filsuf politik kontemporer yang berpendapat bahwa demokrasi sejati justru bukan tentang mencari konsensus, melainkan tentang mengakui bahwa konflik selalu ada dalam masyarakat. Mouffe lantas memperkenalkan konsep demokrasi agonistik, di mana demokrasi harus menjadi ruang perdebatan terus-menerus antara kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda.

Pandangan demokrasi radikal ini sering kali bersinggungan dengan gerakan sosial dan kritik terhadap kapitalisme. Para pendukungnya percaya bahwa demokrasi tidak bisa hanya berhenti pada aturan-aturan prosedural, tetapi harus selalu mendorong transformasi sosial dan politik.
Dalam demokrasi radikal, pemilu bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang menantang sistem yang ada dan menciptakan ruang bagi suara-suara yang terpinggirkan. Model ini cenderung mendorong perubahan sistem politik melalui Mekanisme pemilu yang lebih fleksibel dan inklusif, seperti kuota gender atau keterwakilan kelompok minoritas; Dukungan terhadap demokrasi partisipatif, di mana gerakan sosial dan kelompok sipil memiliki peran besar dalam proses politik; Penolakan terhadap sistem pemilu yang dianggap terlalu elitis atau hanya menguntungkan kelompok tertentu; Penggunaan pemilu sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial yang lebih luas, bukan sekadar memilih wakil rakyat.

Negara yang menerapkan model ini adalah Venezuela dan Bolivia. Venezuela di bawah Hugo Chávez menerapkan demokrasi partisipatif, di mana pemilu sering kali disertai dengan mekanisme referendum dan konsultasi rakyat untuk memberikan suara dalam berbagai kebijakan ekonomi dan sosial. Meskipun sistem ini bertujuan untuk memberdayakan rakyat, ada kritik bahwa pemilu juga dimanipulasi untuk mempertahankan kekuasaan elit tertentu.

Bolivia, di bawah pemerintahan Evo Morales, menekankan keterlibatan masyarakat adat dalam pemilu dan pemerintahan. Pemilu tidak hanya dipandang sebagai cara memilih pemimpin, tetapi juga sebagai alat untuk merekognisi hak-hak kelompok yang selama ini terpinggirkan.

Meski dianggap bisa menjadi pendorong transformasi, namun tantangan dari model ini adalah bahwa demokrasi radikal bisa menciptakan ketidakstabilan jika terlalu menekankan konflik tanpa menawarkan jalan keluar yang jelas. Apakah demokrasi bisa bertahan jika terus berada dalam ketegangan dan perdebatan tanpa akhir? Ini adalah pertanyaan mendasar bagi para pendukung demokrasi radikal.

Ketiga model ini tidak harus dipahami sebagai kategori yang saling eksklusif, melainkan sebagai spektrum pemikiran yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya. Demokrasi puritan menekankan kebajikan bersama, tetapi berisiko menekan keberagaman. Demokrasi prosedural menjamin keadilan formal, tetapi sering kali mengabaikan ketimpangan struktural. Sementara itu, demokrasi radikal menawarkan kemungkinan transformasi sosial, tetapi juga menghadapi tantangan dalam menciptakan stabilitas politik.

Lantas dimana kita menemukan titik equilibrium demokrasi kita ?
Model Demokrasi Equilibrium
Saya membayangkan sebuah model demokrasi yang tidak hanya menekankan prosedur formal seperti pemilu, tetapi juga memastikan bahwa rakyat benar-benar berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Di satu sisi, model ini menuntut tanggung jawab moral warga negara, seperti yang ditekankan dalam demokrasi puritan. Namun, ia juga menghargai keteraturan dan stabilitas yang dihadirkan oleh demokrasi prosedural, sambil tetap membuka ruang bagi transformasi sosial dan keterlibatan kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan, sebagaimana ditekankan dalam demokrasi radikal.

Model ini bisa disebut sebagai Model Demokrasi Equilibrium —sebuah titik temu antara partisipasi langsung, ketertiban institusional, dan semangat inklusivitas. Dalam model ini, demokrasi tidak hanya menjadi sistem pemerintahan, tetapi juga menjadi ruang hidup bersama yang terus berkembang, selalu terbuka terhadap perubahan tanpa kehilangan kestabilannya.

Dalam model ini, warga negara lebih dari sekadar pemilih yang datang ke TPS setiap lima tahun sekali. Mereka dilibatkan dalam berbagai forum deliberatif yang memungkinkan diskusi mendalam tentang kebijakan publik. Namun, tidak seperti demokrasi radikal yang sering kali terlalu terbuka terhadap dinamika politik yang tidak stabil, Model Demokrasi Equilibrium tetap mengandalkan sistem kelembagaan yang kokoh untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Sementara itu, aspek inklusivitas dari demokrasi radikal tetap dijaga. Kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan suara kelompok-kelompok minoritas yang sering kali terpinggirkan dalam sistem demokrasi konvensional. Tidak hanya itu, mekanisme keterlibatan publik, seperti referendum yang terkontrol dan perwakilan proporsional, diterapkan untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak sekadar simbolik, tetapi benar-benar memiliki dampak nyata terhadap kebijakan negara.

Bagaimana Model Equilibrium diterapkan dalam Sistem Pemilu?
Dalam sistem pemilu, Model Demokrasi Equilibrium menggabungkan elemen-elemen dari berbagai pendekatan demokrasi. Misalnya, sistem yang digunakan dapat berupa kombinasi antara sistem perwakilan proporsional dan sistem mayoritarian, seperti yang diterapkan di Jerman. Ini memungkinkan partai-partai kecil tetap memiliki suara di parlemen, tetapi pada saat yang sama menjaga stabilitas pemerintahan dengan memastikan adanya mayoritas yang kuat dalam pembentukan pemerintahan.

Selain itu, keterlibatan publik tidak berhenti di pemilu. Model ini mengadopsi mekanisme deliberatif, seperti forum warga dan referendum terbatas, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapatnya terhadap isu-isu penting tanpa mengorbankan stabilitas politik. Hal ini bisa dilihat dalam model demokrasi Swiss, di mana rakyat dapat langsung mempengaruhi kebijakan melalui referendum, tetapi dalam batasan yang sudah ditentukan untuk mencegah populisme yang berlebihan.

Tentu saja model Equilibrium ini lahir dalam ruang gagasan yang tidak dibelenggu oleh aturan konvensional yang hari ini berubah ubah secara unpredictable tergantung selera pemegang kekuasaan atau pengendali parlemen. Pada akhirnya, apapun rumusan dan model demokrasi serta pemilihan yang akan kita hasilkan dari entah berapa ratus kali lagi kita akan diskusi, pemahaman kita tentang demokrasi akan selalu dipengaruhi oleh konteks sosial, sejarah, dan tantangan zaman. Apakah kita lebih percaya bahwa demokrasi adalah tentang membentuk warga negara yang berbudi luhur, menjaga aturan yang adil, atau menciptakan ruang untuk perlawanan dan perubahan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan bagaimana kita memandang dan membangun demokrasi Indonesia di masa depan.(*)

Artikel ini telah dibaca 1,498 kali

Baca Lainnya

Kisah Bripka Ramadhan Gobel Menjaga Integritas Lewat Rumah Makan Sederhana

5 Maret 2026 - 17:31 WITA

Tarian Ampa Wayer Dalam Dinamika Modern, Namun Sarat Makna Identitas

4 Maret 2026 - 23:44 WITA

Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta

4 Maret 2026 - 21:53 WITA

Bupati Michael Thungari Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Aset dalam Apel Kerja Bersama ASN Sangihe

4 Maret 2026 - 10:14 WITA

Pemkab Sangihe dan Angkasa Pura I Perkuat Sinergi Promosi Wisata

3 Maret 2026 - 23:42 WITA

Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

2 Maret 2026 - 22:19 WITA

Trending di Jakarta