Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 26 Nov 2024 18:33 WITA ·

Wakil Ketua LPSK Mahyudin :  Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa


Foto : Wakil Ketua LPSK Mahyudin Perbesar

Foto : Wakil Ketua LPSK Mahyudin

Jakarta,Sulutnews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin berharap situasi di Indonesia tetap kondusif.

Atas sejumlah insiden kekerasan yang pernah terjadi dalam Pilkada, Mahyudin menjelaskan bahwa posisi LPSK tidak masuk dalam tindak pidana Pilkada. Sudah ada kepolisian dan Kejaksaan yang akan menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran tindak pidana Pilkada yang diatur dalam UU. “Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Mahyudin di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Wakil Ketua LPSK Mahyudin yang pernah menjadi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menjelaskan, Pilkada tahun 2024 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi salah satu alasan rendahnya konflik dalam Pilkada karena masyarakat fokus pada daerahnya masing-masing, tidak terfokus pada satu wilayah tertentu seperti sebelumnya.

“Konflik Pilkada biasanya paling banyak terjadi di masa pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi ini biasanya pasangan calon banyak melakukan pengerahan massa yang rawan terjadinya bentrok.

Mengantisipasi tindak pidana yang terjadi pada pilkada, menurut Mahyudin perlu ditingkatkan peran pengawas pemilu untuk turun ke berbagai kegiatan yang diselenggarakan pasangan calon terlebih lagi di masa tenang, untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai pilihan masing-masing.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,113 kali

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Ajak Wartawan Menata Mental dalam Buka Puasa Bersama Pengurus PWI

11 Maret 2026 - 23:44 WITA

Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta

4 Maret 2026 - 21:53 WITA

Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

2 Maret 2026 - 22:19 WITA

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

2 Maret 2026 - 19:55 WITA

Rayakan HUT Pertama Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid Akan Kunjungi Rote Ndao

27 Februari 2026 - 22:19 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Trending di Jakarta