Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 19 Okt 2024 21:57 WITA ·

Bukti Cukup, Polres Sitaro Tahan Tersangka Penipuan Bermodus Koperasi


Bukti Cukup, Polres Sitaro Tahan Tersangka Penipuan Bermodus Koperasi Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) menahan SP alias Sila atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus Koperasi simpan pinjam dengan nilai Miliaran Rupiah pada Jumat, 18/10/2024.

Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian

Penahanan ini dilakukan setelah Sila menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sitaro sebagai tersangka pada hari yang sama.

Tersangka SP alias Sila diduga melakukan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan. atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

“Berdasarkan bukti yang cukup, Tersangka ditahan selama 20 hari, Terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024,” Beber Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian via whatsapp kepada Sulutnews.com.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengakui, pihaknya sementara merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, terkait dengan kasus ini, Kasat Reskrim, mempersilahkan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan tersangka untuk melapor.

“Silahkan melapor ke Polres Sitaro. tentunya, membawa bukti transaksi yang cukup,” Tutup Saribatian.

Terpisah, Korban Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, Kiem S. Lawendatu, mengaku bersyukur atas tindakan penahanan yang dilakukan Polres Sitaro.

“Doa dan Harapan kami akhirnya terpenuhi, setelah perjuangan panjang dan melelahkan yang telah kami tempuh demi mendapatkan keadilan,” Katanya

Selanjutnya, Kiem meminta Polres Sitaro segera melakukan proses lanjutan terhadap kasus ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sitaro.

Menurut Kiem, permintaannya bukan tanpa alasan, setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini selesai, dirinya juga akan melaporkan tindakan tersangka yang menurut kiem telah memfitnah dirinya ke Polda Sulut.

“Tersangka telah memfitnah saya memiki Pria Idaman Lain (pil) demi mengelak dari tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. sehingga rumah tangga dan pekerjaan saya terganggu, jadi saya akan melaporkan tindakannya ini ke Polda Sulut.” Tandas perempuan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Hiung. Kecamatan Siau Barat Utara ini.

Artikel ini telah dibaca 1,613 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Sitaro Bongkar Dugaan Permainan Proyek Pendidikan di SMAN 1 Siau Timur

11 Maret 2026 - 10:32 WITA

Body Part Korban Banjir Bandang Sitaro Teridentifikasi, Polisi Pastikan Jenazah Milik Swingli Dalending

5 Maret 2026 - 12:31 WITA

Proyek Kelas Baru Mangkrak, Pejabat PPK Resmi Ditahan Kejari Sitaro

27 Februari 2026 - 23:52 WITA

Komisi II DPRD Sitaro Desak Perhatian Pemprov Sulut, Jalan Ulu–Ondong Terancam Putus Permanen

27 Februari 2026 - 14:09 WITA

Pengelola SPPG Sitaro Ikuti Pelatihan Penjamah Makanan, Satgas MBG Tekankan Standar Keamanan Pangan

21 Februari 2026 - 10:07 WITA

Dua Kepala SKPD Sitaro Tuai Apresiasi DPRD, Rogoh Dana Pribadi Demi Pedagang Pasar 66 Tagulandang

19 Februari 2026 - 19:09 WITA

Trending di Sitaro