Sitaro.Sulutnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Satuan Reserse dan Kriminal(Satreskrim) menahan SP alias Sila atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus Koperasi simpan pinjam dengan nilai Miliaran Rupiah pada Jumat, 18/10/2024.

Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian
Penahanan ini dilakukan setelah Sila menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sitaro sebagai tersangka pada hari yang sama.
Tersangka SP alias Sila diduga melakukan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan. atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.
“Berdasarkan bukti yang cukup, Tersangka ditahan selama 20 hari, Terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024,” Beber Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian via whatsapp kepada Sulutnews.com.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengakui, pihaknya sementara merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu, terkait dengan kasus ini, Kasat Reskrim, mempersilahkan warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan tersangka untuk melapor.
“Silahkan melapor ke Polres Sitaro. tentunya, membawa bukti transaksi yang cukup,” Tutup Saribatian.
Terpisah, Korban Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, Kiem S. Lawendatu, mengaku bersyukur atas tindakan penahanan yang dilakukan Polres Sitaro.
“Doa dan Harapan kami akhirnya terpenuhi, setelah perjuangan panjang dan melelahkan yang telah kami tempuh demi mendapatkan keadilan,” Katanya
Selanjutnya, Kiem meminta Polres Sitaro segera melakukan proses lanjutan terhadap kasus ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sitaro.
Menurut Kiem, permintaannya bukan tanpa alasan, setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini selesai, dirinya juga akan melaporkan tindakan tersangka yang menurut kiem telah memfitnah dirinya ke Polda Sulut.
“Tersangka telah memfitnah saya memiki Pria Idaman Lain (pil) demi mengelak dari tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. sehingga rumah tangga dan pekerjaan saya terganggu, jadi saya akan melaporkan tindakannya ini ke Polda Sulut.” Tandas perempuan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Hiung. Kecamatan Siau Barat Utara ini.





