Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 30 Agu 2024 19:52 WITA ·

KPU Sitaro Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Cabup dan Cawabup Sitaro Tahun 2024


KPU Sitaro Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Cabup dan Cawabup Sitaro Tahun 2024 Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (sitaro) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Perpanjangan ini diumumkan setelah waktu pendaftaran awal yang dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024 berakhir.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, Bahwa dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Sitaro melakukan Perpanjangan Pendaftaran pada 1 – 3 September 2024.

“Minggu, 1 September dan Senin, 2 September dibuka pada pukul 08.00 s.d 16.00 Wita, Sedangkan, pada Selasa, 3 September dibuka mulai Pukul 08.00 s.d 23.59 Wita di Kantor KPU Sitaro, jl. Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat,” Jelas Kaaro.

Adapun Dasar dari perpanjangan Pendaftaran ini adalah Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Bab X Huruf B angka 1 dan Huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk Perpanjangan Pendaftaran Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan. yaitu, Pendaftaran Kembali pasangan Cabup dan Cawabup berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Untuk Mengajukan Pasangan Cabup dan Cawabup Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).

Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran sedangkan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari pasangan calon yang diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran.

Sementara itu, untuk tata cara akses Silon untuk pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup adalah Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Sitaro, dan menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten.Serta,dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. Kemudian, Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/3XhyQZx

Selain itu, KPU Sitaro membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Wabup Sitaro Tahun 2024 dapatnmenghubungi Alamat email : tekniskpusitaro@gmail.com dan Nomor Telephone/Whatsapp : 085394733757 (Imelda Patras), 081242053505 (Eunike Sabanari), 082296552154 (Reynaldi Kuera),
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Sitaro, Jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.

Artikel ini telah dibaca 1,168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

1 April 2026 - 02:15 WITA

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

29 Maret 2026 - 15:35 WITA

Polsek Siau Timur Gelar KRYD Cipkon, Tiga Kendaraan Knalpot Racing Ditertibkan

26 Maret 2026 - 08:31 WITA

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Trending di Sitaro