Rote Ndao,Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Budi Narsanto, menyatakan ketidaktahuannya terkait kerugian negara dalam kasus COVID-19 yang diduga melibatkan Markus. Dalam konfirmasi yang dilakukan melalui telepon pada Rabu, 24 Juli 2024, Budi Narsanto mengaku tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
Saat ditanya oleh media ini, Budi Narsanto menjawab, “Terimakasih kemarin sudah upload berita terkait BPKP provinsi NTT. Saya bingung belum ditanya tentang kerugian negara, nanti di tanya ke situ saja ke kasi pidsus.”
Budi Narsanto menambahkan bahwa dirinya akan segera ke Kupang karena dipanggil oleh Kejati NTT terkait pemberitaan sebelumnya. “Om di tanya aja ke kasi Pidsus, saya tidak tahu karena saya harus ke Kupang karena tulisan Om jadi saya dipanggil Kejati NTT. Terima kasih ya,” tutup Budi Narsanto.
Kasus ini masih menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perhitungan kerugian negara kasus COVID-19.
Reporter : Dance Henukh





