Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 14 Jun 2024 01:01 WITA ·

Aksi Damai 27 ASN Bitung, Albert Sergius Angkat Bicara Soal Ketidak Pahaman Mekanisme


Aksi Damai 27 ASN Bitung, Albert Sergius Angkat Bicara Soal Ketidak Pahaman Mekanisme Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Juru Bicara Pemkot  Bitung, Albert Sergius angkat bicara terkait permasalahan demo sebagian kecil ASN yang terjadi hari ini, Kamis(13/06/24).

“menurut hemat kami lebih ke motif politis, oleh karena tuntutan mereka telah menyalahi PP 14 tentang gaji 13 pasal 12 ayat satu yang mengatakan bahwa gaji tiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.” Jelas Sergius.

Selanjutnya, kata dia, pada ayat dua jelas tertulis bahwa gaji tiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji tiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

“Apalagi pemerintah kota Bitung sudah mengantongi rekaman persiapan persiapan dari para demonstran, mulai dari kediaman politikus hingga dukungan dari salah satu organisasi relawan yang menginginkan pergantian Walikota.” Ungkapnya.

Sergius juga mengatakan, tentang pembayaran gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Bitung sendiri saat ini sementara di persiapkan, karena seperti yang diketahui memang saat ini Pemerintah kota sedang mengalami keterbatasan anggaran, sehingga ada hal-hal yang harus diputuskan berdasarkan skala prioritas

“dimana salah satunya terkait nasib atau masa depan seluruh masyarakat kota bitung yaitu dana hibah Pilkada 2024 kepada KPU Kota Bitung dan Bawaslu Kota Bitung yang sudah harus segera di realisasikan sesuai dengan surat edaran Mendagri tentang pendanaan kegiatan pilkada 2024 yang notabene adalah kepentingan negara khususnya masyarakat kota Bitung.” Ujar Sergius.

Lanjut dikatakan, seperti dalam surat edaran Mendagri menyebutkan jika dana hibah ini harus diserahkan ke penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu 5 bulan sebelum hari Pelaksanaan Pemilu tanggal 27 November 2024

Dimana anggaran yang terserap pada penyelanggaraan Pilkada 2024 di Bitung itu sebesar 48 Miliar untuk tahun 2024 ini dan sudah dicairkan dalam 4 tahapan

“seperti Tanggal 20 Mei 2024 dicairkan kepada KPU sebesar 6 Milyar, Tanggal 22 Mei 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar 2 Milyar, Tanggal 11 Juni 2024 dicairkan kepada KPU sebesar Rp.26.750.000.000, Tanggal 12 Juni 2024 dicairkan kepada BAWASLU sebesar Rp.11.250.000.000”.

Lebih lanjut Sergius menuturkan, teman-teman yang berdemo saat ini, mereka sebenarnya tahu bahwa kita ASN ini sudah menyatakan sumpah dan janji ASN, dimana ada kalimat yang berbunyi “Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan dan seterusnya.

“Yang kami heran, seharusnya sebagai ASN yang baik, teman-teman ini kan harus fokus dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan, pastinya mereka susah untuk mencari waktu rapat-rapat dalam rangka mempersiapkan kegiatan ini, tapi kita lihat ternyata mereka bisa, mungkin teman-teman media bisa cek langsung ke KPD masing-masing bagaimana kinerja dari teman-teman tersebut.”.

” Sebenarnya ini terjadi hanya karena ketidakpahaman akan mekanisme yang ada, sehingga mereka mudah termakan dengan hasutan oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan mereka saja.” Jelasnya.

Ia juga menyayangkan kalau masih ada sebagain ASN yang tidak memahami jika Gaji 13 itu memang anggarannya bersumber dari APBD bukan APBN.

Dengan kata lain, kata Sergius,  Gaji 13 ini bukanlah dana Transfer pemerintah pusat, namun diambil dari APBD kota Bitung.

” Terkait sanksi sudah pasti dan akan diberikan, kami sudah memegang nama-nama dan bukti visual, nantinya kami akan menyampaikan melalui para kepala OPD masing-masing bahwa sesuai PP No 53 yang sudah diperbaharui dengan PP no 94 2021 pasal 3 huruf c,f dan pasal 8 itu sudah sangat jelas. dan sebagai informasi bahwa pembayaran gaji 13 tersebut paling lambat dalam bulan Juni ini karena kemarin kita sudah selesai membayar dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.” Tandas Sergius.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,332 kali

Baca Lainnya

Silaturahmi Ramadhan di Kampung Halaman,Bupati Muba Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga

15 Maret 2026 - 13:17 WITA

Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1310/Bitung Bersama Ormas Brigade Nusa Utara Bagikan Takjil kepada Masyarakat

14 Maret 2026 - 21:14 WITA

Jajaran Perumda Pasar Bitung Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 19:59 WITA

 KPU Bitung Bantah Narasi Negatif dalam Pemberitaan

14 Maret 2026 - 15:03 WITA

Pemkot Bitung Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK

13 Maret 2026 - 19:56 WITA

Kunjungan Kerja ke Bitung, Pangdam XIII/Merdeka Dorong Prajurit Tingkatkan Kemanunggalan dengan Rakyat

12 Maret 2026 - 21:22 WITA

Trending di Bitung