Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 31 Mei 2024 07:18 WITA ·

Kapolda NTT di Minta Evaluasi Kinerja Kapolres Rote Ndao Pengamat Hukum Aksi Sinurat : Penegakan Hukum Tidak Konsisten dan Mengkhawatirkan


Kapolda NTT di Minta Evaluasi Kinerja Kapolres Rote Ndao Pengamat Hukum Aksi Sinurat : Penegakan Hukum Tidak Konsisten dan Mengkhawatirkan Perbesar

Kupang, NTT,Sulutnews.com – Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, DR. Aksi Sinurat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penegakan hukum yang tidak konsisten oleh pihak berwenang, khususnya kepolisian. Menurut DR. Sinurat, pendekatan pribadi dan faktor kedekatan sering kali menjadi kendala dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk kasus rumput odot yang melibatkan mantan Bupati Rote Ndao terkait dengan Rumput Odot.

“Saya merasa pesimis dengan penegakan hukum yang terbengkalai. Kasus Rumput Odot sudah berlangsung sejak tahun lalu, dan meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan, belum ada tindakan lanjut. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dari pihak kepolisian,” ujar DR. Sinurat.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil setelah sprindik dikeluarkan.

“Masyarakat awam perlu mengetahui sejauh mana penegakan hukum dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat bisa menjadi apatis terhadap sistem hukum kita.”

Yang di konfirmasi kamis 30 Mei 2024.
DR. Sinurat berharap agar Polres Rote Ndao tidak terpengaruh oleh faktor kedekatan dalam menjalankan tugas mereka. “Dalam penegakan hukum, seharusnya tidak pandang bulu. Negara kita adalah negara hukum. Bahkan jika yang terlibat adalah mantan bupati, hukum harus tetap ditegakkan tanpa ada pengaruh kedekatan pribadi.”

Menurutnya, sikap apatis masyarakat terhadap penegakan hukum bisa semakin meluas jika hal ini terus berlanjut. “Masyarakat akan melihat bahwa penegakan hukum semakin merosot. Mereka akan berpikir bahwa ini akan terjadi lagi di masa depan, meskipun sprindik sudah dikeluarkan.”

DR. Sinurat juga menyarankan agar ada perhatian lebih dari pimpinan kepolisian terhadap kasus-kasus yang sudah lama tidak ditindaklanjuti. “Jika sudah lebih dari enam bulan, perlu ada informasi kepada Kapolda agar dapat mengambil tindakan. Hal ini penting untuk menjaga nama baik Kapolda dan memastikan bawahannya di Rote Ndao bekerja dengan benar.”

Ia juga mengingatkan agar himbauan dari Jaksa Agung mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia diterapkan dengan benar dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. “Kita harus berhati-hati agar informasi yang disampaikan tidak dipolitisir atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Cari kebenaran yang sesungguhnya dan pastikan informasi yang disampaikan adalah resmi.”

DR. Sinurat mengakhiri dengan harapan agar himbauan penegakan hukum dapat dijalankan dengan benar dan konsisten. “Jangan sampai himbauan resmi dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu untuk memutarbalikkan fakta. Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Reporter:Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,225 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim