Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kaur · 31 Mei 2024 01:00 WITA ·

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional ASN dan PPPK


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional ASN dan PPPK Perbesar

Sulutnews.com, Kaur – Sebanyak 571 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Acara ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Padang Kempas, Kamis 30 Mei 2024

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur, Ir. Herwan, M.Si.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM, menjelaskan rincian peserta pelantikan.

Dari jumlah keseluruhan peserta, 32 orang merupakan PPPK angkatan 2022, yang terdiri dari 27 orang guru dan 5 penyuluh pertanian. Sedangkan angkatan 2023 terdiri dari 519 orang, dengan rincian 469 guru, 44 tenaga kesehatan, dan 6 penyuluh pertanian.

Selain itu, terdapat 15 ASN yang mengalami kenaikan jabatan fungsional: 5 bidan, 1 perawat, 2 dokter, 1 dokter gigi, 1 psikolog klinis, 2 sanitarian, 1 nutrisionis, dan 2 asisten apoteker. Juga terdapat 5 ASN yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional: 2 administrator kesehatan, 1 analis pasar hasil perikanan, 1 apoteker, dan 1 guru, ungkap Sifrihadi dalam laporannya.

Dalam sambutannya, Asisten III, Ir. Herwan, M.Si, mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional PNS yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa jabatan fungsional adalah tugas berat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selain itu, bagi PPPK, perubahan ini akan mempengaruhi tunjangan yang diterima.

“Kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik, buktikan bahwa Anda layak dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional yang profesional sesuai dengan kompetensi masing-masing,” ujar Ir. Herwan.

Ia juga menambahkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional adalah kewajiban bagi pejabat yang diangkat pertama kali melalui tes CPNS atau perpindahan jabatan, serta bagi mereka yang mengalami kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

“Selamat bertugas dan menjalankan amanah yang diberikan. Semoga sukses di tempat tugas masing-masing dan mampu mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur,” pungkasnya. Ilpi.T

Artikel ini telah dibaca 1,155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 20:44 WITA

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Trending di Aceh