Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), baru-baru ini melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas persiapan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon DPRD Kabupaten Mitra terpilih.
Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya juga mengagendakan pertemuan dengan pengurus parpol.
“Jadi sebelum masuk dalam pelaksanaan pleno, kami akan lebih dulu melaksanakan rapat koordinasi dengan parpol,” jelas Tamod.
Tamod mengungkapkan, salah satu agenda Rakor dengan pengurus parpol yaitu terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2024. Dimana disebutkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota wajib untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan yaitu KPK,” ujarnya.
Sambungnya, para celon legislatif khususnya untuk DPRD Mitra yang terpilih sudah harus menyampaikan surat tanda terima pelaporan harta kekayaan 21 hari sebelum pelantikan.
“Nah, apabila ada caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka yang bersangkutan namanya tidak akan disertakan ke dalam daftar nama yang akan dilantik,” tukasnya.







