Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 4 Des 2023 22:54 WITA ·

Pasca Kejadian di Bitung Polda Sulut Amankan 10 TSK Penganiayaan dan 1 TSK Ujaran Kebencian


Pasca Kejadian di Bitung Polda Sulut Amankan 10 TSK Penganiayaan dan 1 TSK Ujaran Kebencian Perbesar

Manado, Sulutnews.com – Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan update terkait penanganan perkara pasca peristiwa yang terjadi di Kota Bitung beberapa waktu lalu.

Keterangan resmi tersebut disampaikan melalui doorstop di Mapolda Sulut, pada Senin (4/12/2023) sore, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho.

“Bahwa sampai saat ini (Senin sore), jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media.

Lanjutnya, sedangkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sampai Senin sore ini sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.

“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Dijelaskannya, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun disalah satu platform media sosial,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.

Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.

“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” terang Kombes Pol Iis Kristian.

Ditambahkannya, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dimana untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.

“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.

Dirinya juga menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian.

“Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 318 kali

Baca Lainnya

Wiliam Niklas Silangen Dilantik Sekertaris Dewan Sulut Definitif

7 Juli 2026 - 21:47 WITA

Amir Liputo Mengapresiasi MTQ 31 Sulut

7 Juli 2026 - 17:45 WITA

Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025, Sejumlah Anggota.Banggar Sampaikan Kritikan

7 Juli 2026 - 17:36 WITA

Dua Fraksi Tak Hadir Pembahasan Pertangungjawaban APDB 2025, Ketua DPRD Pertanyakan

7 Juli 2026 - 17:29 WITA

Pengangguran Sulut Tinggi. Cindy Wurangian Bongkar PR Besar di Pembahasan APBD 2025

7 Juli 2026 - 17:25 WITA

Pelaksanaan Ujian Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 di Unsrat Berjalan Lancar Hari Pertama, Rektor Prof Berty Sompie Memantau Langsung

7 Juli 2026 - 10:36 WITA

Trending di Manado