Sangihe,Sulutnews.com – Jabatan merupakan suatu Amanah yang harus disampaikan juga diberdayakan kepada semua masyarakat untuk menjadi pedoman yang bijak dalam mengimplementasikan segala tugas dan kewajiban yang diemban dalam kehidupan sehari-hari kepada semua masyarakat sebuah praktek dalam hidup kita harus eksistensi dan bersikap tegas dalam menyikapi permasalahan yang timbul sehingga menghasilkan sesuatu yang lebih sempurna.
Desa merupakan penyelenggara otonomi merupakan salah satu upaya strategi yang memperlukan pemikiran yang matang, mendasar dan berdemensi jauh kedepan. Pemikiran tersebut harus dirumuskan dalam kebijakan otonomi Desa.
Diarahkan kepada pencapaian sasaran seperti peningkatan pelayanan publik dan pengembangan identitas masyarakat serta aparatur Pemerintah Desa untuk menjalani peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan ruang lebih luas bagi kemandirian Desa.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuma Induk Robert H. Manumpil mengatakan bahwa jabatan yang diemban adalah suatu tanggung jawab yang harus benar-benar direalisasikan kepada masyarakat dalam hal ini sesuatunya berpegang teguh kepada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Kuma Induk Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut memiliki luas wilayah 167, 17 HA terbagi atas 3 lindungan.
Dibidang Pendidikan Desa Kuma Induk memiliki SD, TK, SMU Kuma Satu, beberapa Rumah Ibadah, ada Rumah Ibadah GMSIT, Advent, GPdi dan sangat menarik, desa ini memiliki tempat pariwisata Sapaeng yang belum lamah ini dikunjungi tamu dari instansi seperti dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, Amurang, Manado dan Kabupaten Kepuluan Sangihe. (Nikson Katiandagho)






