Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Minsel · 6 Jul 2023 11:17 WITA ·

Ancam karyawan PT Colombus gunakan sajam, Warga Suluun Tareran diamankan Polisi.


Ancam karyawan PT Colombus gunakan sajam, Warga Suluun Tareran diamankan Polisi. Perbesar

Ancam karyawan PT Colombus gunakan sajam, Warga Suluun Tareran diamankan Polisi.

 

Minsel, Sulutnews.com — Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan seorang tersangka kasus sajam di Desa Suluun Empat, Kec. Suluun Tareran, Kab. Minsel.

Tersangka seorang pria berinisial SP alias Uwen (27), diamankan Polisi atas laporan tindak pidana pemilikan senjata tajam (sajam) tanpa ijin, pengancaman serta penganiayaan.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH; membenarkan adanya kasus ini.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 3 Juli 2023, telah diamankan tersangka kasus sajam, pengancaman dan penganiayaan yaitu seorang pria berinisial SP alias Uwen, warga Desa Suluun Empat, Kec. Suluun Tareran, Kab. Minsel,” ungkap Iptu Lesly saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/07/2023).

Kejadian berawal saat korban Billy Thomas Berhitu (23), bersama sejumlah rekannya yang merupakan karyawan PT Colombus Tomohon, datang hendak menarik barang kredit di rumah tersangka karena sudah jatuh tempo.

“Waktu kejadian yaitu pada Senin siang, tanggal 3 Juli 2023, korban dan rekan-rekannya hendak menarik barang elektronik kredit di rumah tersangka karena menunggak serta telah jatuh tempo. Tersangka keberatan, mengambil sajam jenis parang, mengejar korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman,” terang Kasat Reskrim.

Tersangka juga menganiaya korban dengan menampar dan menendang. “Rekan-rekan korban sempat merekam aksi tersangka menggunakan HP, namun tersangka langsung merampas HP tersebut dan membantingnya hingga rusak,” tambah Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan langsung mengamankan tersangka di rumahnya. “Tersangka saat ini sudah diamankan dan telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (Sel)

 

Artikel ini telah dibaca 1,729 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musda Partai Golkar Sulut, Nama Adolfien Wagani Mencuat Sebagai Calon Ketua Golkar Manado

20 April 2026 - 20:57 WITA

Sukses Pimpin Rapat Pansus LKPJ Cap.Ramly Kandoli Apresiasi SKPD Provinsi Sulut

20 April 2026 - 14:35 WITA

Pengisian BBM SPBU Amurang Layani Pakai Surat Rekomendasi dari Dinas

20 April 2026 - 14:05 WITA

Wakili Gubernur, Niklas Silangen Suport Freedive

20 April 2026 - 09:56 WITA

Felly Runtuwene Prihatin Nasib 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif.

20 April 2026 - 05:51 WITA

Menuju Kemandirian, Panji Yosua Sinode Deklarasikan Penetapan, Ivan Pioh Sebagai Komandan Pasus Sinode GMIM

18 April 2026 - 19:52 WITA

Trending di Manado