Bitung, Sulutnews.com – Rosdiana, pemilik gedung yang selama tiga tahun terakhir disewa oleh Bawaslu Kota Bitung, menyatakan merasa dirugikan atas pembatalan kontrak sewa yang dilakukan pihak penyewa.
Menurut Rosdiana, pembatalan kontrak dilakukan secara sepihak setelah dirinya menandatangani dokumen perpanjangan kontrak pada akhir Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir pada Desember 2025, dirinya telah menanyakan terkait perpanjangan sewa pada Oktober 2025 dan saat itu mendapat persetujuan.
Namun, pada Maret 2026, ia menerima informasi bahwa kontrak tersebut dibatalkan.
Rosdiana menyayangkan keputusan tersebut karena, apabila sejak awal tidak ada perpanjangan, ia berencana menawarkan gedungnya melalui marketplace setidaknya tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Atas kondisi itu, Rosdiana berencana mengajukan permintaan ganti rugi sebesar enam bulan nilai sewa kepada pihak Bawaslu.
“Pembatalan kontrak secara sepihak tanpa dasar yang sah dianggap sebagai tindakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan, pembatalan dan ganti rugi” ucap rosdiana.
Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Kota Bitung, Wiendra, saat dikonfirmasi pada Senin (02/03/2026), membenarkan adanya pembatalan kontrak tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pembatalan diambil karena pihak pemilik gedung dinilai tidak menindaklanjuti permintaan perbaikan sejumlah fasilitas di gedung tersebut.
“Saya tidak ingin para komisioner dan staf bekerja dalam lingkungan yang kurang nyaman,” ujarnya.
Menurut Wiendra, kondisi tersebut berbeda dengan gedung yang saat ini dikontrak, di mana pemiliknya bersedia melakukan perbaikan fasilitas sesuai kebutuhan.
Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengembalikan berkas kontrak kepada pemilik gedung sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih menyampaikan pandangan masing-masing terkait pembatalan kontrak tersebut.
(Tzr)






