Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Muba · 11 Mar 2026 18:57 WITA ·

Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling


Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling Perbesar

 

Bupati H. M. Toha Tohet Beri Tenggang Waktu Hingga 4 Minggu

SEKAYU,Sulutnews.com- Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H didampingi Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen bersama dengan Forkopimda Kabupaten Muba, melaksanakan rapat terkait dengan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Drilling di Areal HGU PT. Hindoli, Rabu (11/3/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muba menyampaikan bahwa PT. Hindoli diminta untuk melepaskan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah.

“Kami sampaikan kepada PT. Hindoli, terkait pelepasan sebagai lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah, namun jika Pihak Hindoli berkeberatan maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat ke Pemerintah Provinsi dan GAKKUM Kementerian ESDM RI terkait permasalahan tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan Ilegal Drilling di areal HGU PT. Hindoli. Kami beri tenggang waktu 2 Minggu – 4 Minggu,” kata Bupati Muba.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H juga menyarankan PT. Hindoli agar melepaskan lahan yang terdampak aktifitas Masyarakat di dalam HGU, agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.

Sementara, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan, bahwa PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan mengenai keinginan perusahaan terhadap apa yang ingin dilakukan, namun hal tersebut tidak disampaikan.

“PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan. Maka dari itu, nantinya apabila Bupati Musi Banyuasin memberikan keputusan maka PT. Hindoli harus melaksanakannya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Director Corporrate Government dan Community Relations PT. Hindoli Eko Sujipto menjelaskan,

permasalahan Ilegal Drilling yang terjadi di areal HGU PT. Hindoli sudah terjadi sejak 2 tahun lalu, pihak Perusahaan telah melakukan penghadangan dan larangan masuk ke wilayah PT. Hindoli.

“Pihak PT. Hindoli berharap dalam rapat ini dapat membuahkan suatu Keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dari pihak PT. Hindoli juga siap memanfaatkan tenggang waktu yang telah diberikan. Kami akan melaporkan kepada Pemegang Saham dan Management Perusahaan terkait keputusan rapat tentang pelepasan Lahan terdampak di dalam HGU PT. Hindoli. “Setelah ini, akan segera kami tindaklanjuti dan menyampaikan laporan maupun progress nya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 934 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momentum Hari Posyandu Nasional 2026,PKK Muba Perluas Peran Posyandu sebagai Layanan Terintegrasi

29 April 2026 - 13:14 WITA

Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

28 April 2026 - 22:09 WITA

Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran,Semua OPD Kawal Program Unggulan

28 April 2026 - 17:55 WITA

Muba-BPKP Perkuat Sinergi,Dorong Perencanaan Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

27 April 2026 - 14:30 WITA

Wabup Muba Abrur Rohman Husen Secara Resmi Lepas 236 Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Muba

27 April 2026 - 06:45 WITA

Forum HRD MUBA Dukung Penuh Visi Misi Muba Maju Lebih Cepat

25 April 2026 - 18:26 WITA

Trending di Muba