
Sekda Bolmong Utara dr Jusnan C Mokoginta, MARS memberikan sambutan dan membuka resmi Kegiatan Sosialisasi Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah.
Bolmong Utara, Sulutnews.com – Program Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) oleh Kejaksaan Agung berperan aktif mengawal, membina, dan mengawasi pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel.
Sebagai konsultan dan mitra, Jaksa mencegah tindak pidana korupsi dengan memberikan pendampingan hukum, penyuluhan, dan konsultasi gratis kepada aparat desa dalam administrasi dan pembangunan.
Kegiatan Sosialisasi Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah bertempat di Aula lantai III kantor Bupati. Kamis (12/02/2026).
Mewakili Bupati Sirajudin Lasena, Sekretaris Daerah Bolmong Utara dr Jusnan C Mokoginta, MARS dalam sambutannya menyampaikan tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah memperkuat sinergi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, meminimalisir potensi penyimpangan, serta mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa.
“Kita bersyukur hari ini, peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan di tingkat pedesaan merupakan perwujudan nyata dari Asta Cita ke-6 Pemerintahan saat ini, yang fokus pada upaya membangun desa dari bawah guna mencapai pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan,” tutur Jusnan Mokoginta.
Kepala Kejari Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H.,M.H menjelaskan kembali program Jaga Desa, ada 2 hal menjadi tujuan kita;

Kajari Bolmong Utara Agus Tri Hartono, SH, MH menyampaikan presentasi didepan 107 kepala desa (sangadi).

Pertama mengajak aparatur aparat desa dan perangkatnya berperan aktif dalam program Desa Sadar Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini meliputi pemahaman hak/kewajiban, tertib administrasi, dan pencegahan pelanggaran hukum.
Kedua, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.
Peran utama Jaksa Jaga Desa meliputi:
- Pencegahan Korupsi (Preventif):Memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan konsultasi kepada perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan proyek fisik agar terhindar dari penyimpangan.
- Penyuluhan dan Penerangan Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan perangkat desa mengenai aturan pengelolaan dana desa.
- Mitra Tata Kelola Desa: Menjadi mitra aparat desa untuk meningkatkan kapasitas dalam administrasi dan pengadaan barang/jasa, memastikan pembangunan desa berjalan sesuai hukum.
- Pengawasan Realisasi Dana Desa:Memantau penggunaan anggaran desa untuk memastikan tepat sasaran, terutama pada program ketahanan pangan dan infrastruktur.
- Optimalisasi Restorative Justice:Menggunakan Rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan masalah hukum ringan di desa.
“Program ini lahir dari kesadaran bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dan penerima alokasi dana yang besar, sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ungkap Kajari Agus Tri Hartono.
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.
Untuk mempermudah kolaborasi dan pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform digital yang memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time, menyediakan kanal pelaporan indikasi penyimpangan atau ancaman, serta menjadi basis data program strategis. *** GG








