Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Uncategorized · 12 Feb 2026 22:06 WITA ·

Kejaksaan Bolmong Utara Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa


Kejaksaan Bolmong Utara Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa Perbesar

Sekda Bolmong Utara dr Jusnan C Mokoginta, MARS memberikan sambutan dan membuka resmi Kegiatan Sosialisasi Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah.

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Program Jaksa Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) oleh Kejaksaan Agung berperan aktif mengawal, membina, dan mengawasi pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel.

Sebagai konsultan dan mitra, Jaksa mencegah tindak pidana korupsi dengan memberikan pendampingan hukum, penyuluhan, dan konsultasi gratis kepada aparat desa dalam administrasi dan pembangunan. 

Kegiatan Sosialisasi Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah bertempat di Aula lantai III kantor Bupati. Kamis (12/02/2026).

Mewakili Bupati Sirajudin Lasena, Sekretaris Daerah Bolmong Utara dr Jusnan C Mokoginta, MARS dalam sambutannya menyampaikan  tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah memperkuat sinergi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, meminimalisir potensi penyimpangan, serta mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa.

“Kita bersyukur hari ini, peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan di tingkat pedesaan merupakan perwujudan nyata dari Asta Cita ke-6 Pemerintahan saat ini, yang fokus pada upaya membangun desa dari bawah guna mencapai pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan,” tutur Jusnan Mokoginta.

Kepala Kejari Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H.,M.H menjelaskan kembali  program Jaga Desa, ada 2 hal menjadi tujuan kita;

Kajari Bolmong Utara Agus Tri Hartono, SH, MH menyampaikan presentasi didepan 107 kepala desa (sangadi).


Pertama mengajak aparatur aparat desa dan perangkatnya berperan aktif dalam program Desa Sadar Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini meliputi pemahaman hak/kewajiban, tertib administrasi, dan pencegahan pelanggaran hukum. 

Kedua, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.

Peran utama Jaksa Jaga Desa meliputi:

  • Pencegahan Korupsi (Preventif):Memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan konsultasi kepada perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan proyek fisik agar terhindar dari penyimpangan.
  • Penyuluhan dan Penerangan Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan perangkat desa mengenai aturan pengelolaan dana desa.
  • Mitra Tata Kelola Desa: Menjadi mitra aparat desa untuk meningkatkan kapasitas dalam administrasi dan pengadaan barang/jasa, memastikan pembangunan desa berjalan sesuai hukum.
  • Pengawasan Realisasi Dana Desa:Memantau penggunaan anggaran desa untuk memastikan tepat sasaran, terutama pada program ketahanan pangan dan infrastruktur.
  • Optimalisasi Restorative Justice:Menggunakan Rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan masalah hukum ringan di desa. 

“Program ini lahir dari kesadaran bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dan penerima alokasi dana yang besar, sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ungkap Kajari Agus Tri Hartono.

Penandantangan naskah kerjasama antara perwakilan para sangadi 6 kecamatan

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.

Untuk mempermudah kolaborasi dan pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform digital yang memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time, menyediakan kanal pelaporan indikasi penyimpangan atau ancaman, serta menjadi basis data program strategis. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,567 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Piala Dunia Di Makassar, Pangdam XIV/Hsn Ajak Masyarakat Nikmati Nobar Gratis Dan Festival Rakyat

15 Juli 2026 - 15:55 WITA

Apel Kesiapan Pengamanan Penutupan Sidang Sinode Am XXVI, Kabag Ops Polres Palopo Tekankan Pengamanan Maksimal Dan Sinergi Dengan Panitia

14 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025

13 Mei 2026 - 16:25 WITA

Trending di Muba