Sulutnews.com Bengkulu Selatan – entah apa yang terjadi pada realisasi dana desa pemdes tebat kubu kecamatan kota Manna yang mana dengan terang terangan tim pelaksana kerja (TPK) akui bahwa mereka merealisasikan pembangunan rabat beton pada tahun anggaran 2024 menggunakan material yang tidak sesuai regulasi tapi dinilai hingga saat ini tidak tersentuh oleh pihak terkait.
Pemerintah desa tebat kubu kecamatan kota Manna terindikasi melanggar undang undang minerba nomor 4 tahun 2009, hal itu terlihat pada realisasi pembangunan rabat beton tahun anggaran 2024 yang lalu dan diakui langsung oleh tim pelaksana kerja (TPK) desa tebat kubu.
Padahal sesuai hasil konfirmasi dengan kepala desa yang di kutip dari salah satu media online bahwa kepala desa tebat kubu Doni meminta agar penggunaan material pantai pada pembangunan rabat beton di desanya agar di konfirmasi langsung dengan TPK kegiatan, hal ini di nyatakannya pada 15 Juni 2024 di kantor desa tebat kubu.
Sementara itu tim pelaksana kerja TPK rabat beton tahun anggaran 2024 desa tebat kubu mengakui bahwa material batu yang digunakan berasal dari pantai, dirinya juga mengakui bahwa mereka melakukan pembelian dari sopir angkut, pernyataan ini jelas jelas melanggar regulasi yang ada atas pembelian material batu dari sopir angkot.
Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan bahwa pernyataan TPK desa tebat kubu menunjukkan bahwa surve tiga toko seperti yang tertera dalam regulasi penggunaan dana desa tidak di lakukan oleh TPK desa tebat kubu, karena sesuai pengakuan TPK mereka melakukan pembelian dengan supir bukan dengan kuari yang ber izin resmi.
“Atas adanya kejadian ini kita menilai realisasi dana desa di desa tebat kubu amburadul, diduga kuat realisasi dana desa ini tidak memperhatikan regulasi yang ada, namun atas adanya pemerintah desa ini dinilai masih melenggang aman hingga saat ini pemerintah desa ini lepas dari tim audit dan pihak pihak terkait itu sangat kita sayangkan” ujar Arif.
Oleh sebab itu kita berharap pihak terkait dapat melakukan audit di desa tebat kubu atas realisasi dana desanya yang mana patut diduga kuat timbulkan kerugian keuangan desa, demikian juga dengan harga material yang digunakan diduga mark-up dengan jumlah yang fantastis. Perlu diketahui oleh pemerintah desa tebat kubu dalam merealisasikan dana desa harga eceran tertinggi (HET) yang ada dalam APBDes bukan berarti harus di habiskan, oleh karena itulah makanya dalam regulasi yang ada pelaksana kegiatan di haruskan melakukan surve tiga toko untuk memastikan harga yang paling minim dengan merek dan kwalitas yang sama, HET adalah panduan pemerintah desa untuk batasan harga pembelian tertinggi bukan untuk di habiskan sesuai HET, tegas Arif.
Dengan adanya berita ini di terbitkan kiranya pihak terkait dapat melakukan audit yang serius di desa tebat kubu, sebab perlu di ketahui pada tahun sebelumnya pemerintah desa ini juga merealisasikan dana desa dengan sangat mencurigakan, yang mana pemerintah desa ini bagikan anggaran dana desa sama persis dengan membagi BLT terhadap warga, hal itu terjadi saat pemerintah desa ini bagikan publikasi secara serentak tanpa bukti fisik sebagai pertanggung jawaban. Perlakuan itu patut diduga upaya pemerintah desa tebat kubu untuk melakukan pengamanan atas realisasi dana desa yang dinilai amburadul. (JN)





