Kefamenanu – Oknum Ketua RT 008, RW 002 Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yeremias Sanak, diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Lexy Taus. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, dan kini resmi bergulir di ranah hukum.
Korban, Lexy Taus, saat ditemui media ini di Polres TTU, Rabu (14/1/2026), mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari persoalan sepele namun berujung kekerasan fisik.
Menurut pengakuan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang duduk di teras rumah yang beralamat di RT 008, RW 002, Kelurahan Tubuhue. Saat itu, terlapor melintas di depan teras rumah korban. Korban kemudian menegur secara sopan dengan sapaan, “Om mau ke mana,” namun terlapor tidak menjawab dan terus berjalan.
Tidak lama kemudian, terlapor berbalik arah dan mempertanyakan teguran korban dengan nada tinggi, seolah-olah merasa dimaki. Korban membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya menegur, bukan menghina.
Adu mulut pun tak terhindarkan, meski saat itu belum terjadi kontak fisik.
Situasi semakin memanas ketika istri terlapor datang dan ikut melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Meski demikian, korban tetap berada di tempat dan memilih tidak meladeni lebih jauh.
Terlapor kemudian pulang ke rumahnya dan situasi sempat mereda.
Namun, keadaan kembali berubah setelah terlapor diduga melaporkan korban kepada Bhabinkamtibmas. Saat aparat datang ke rumah korban, korban justru mendatangi rumah terlapor dengan maksud mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Ironisnya, menurut korban, klarifikasi tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Tanpa diduga, terlapor bangkit, memeluk korban, lalu membanting korban ke tanah. Akibatnya, korban mengalami luka pada kaki kanan serta memar di dagu kanan.
Setelah terlepas dari bantingan, korban langsung pulang ke rumahnya dalam kondisi kesakitan.
Merasa dirugikan dan diperlakukan secara sewenang-wenang, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor laporan polisi:
LP/B/32/I/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Peristiwa ini menuai sorotan publik karena terlapor merupakan oknum Ketua RT yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan warga secara bijak, bukan justru diduga melakukan kekerasan fisik.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan dan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil menghubungi terlapor untuk dimintai keterangan. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak terlapor guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.





