Rote Ndao,Sulutnews.com — Informasi tembus pandang yang beredar menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao akan segera menahan beberapa orang yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan dinyatakan berkas lengkap.
Sabtu 13 Desember 2025 Masuk tahun 2026, langkah ini ditujukan untuk menangkap tersangka kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Lebih jauh, dikemukakan bahwa Kabupaten Rote Ndao akan termasuk dalam kategori “bersih-bersih” terkait kasus korupsi di wilayahnya.
Langkah yang akan diambil Kejari Rote Ndao patut disambut positif sebagai wujud komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran keuangan negara. Kasus korupsi tahun anggaran lampau yang masih ditangani menunjukkan upaya untuk tidak membiarkan pelaku terlepas dari hukuman, meskipun waktu telah berlalu. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas penegak hukum di daerah tidak tinggal diam menghadapi masalah yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, istilah “bersih-bersih” yang ditargetkan tahun 2026 perlu diartikan sebagai awal dari perjalanan, bukan akhir. Menahan tersangka hanyalah satu tahap dalam proses penegakan hukum; yang lebih penting adalah kejelasan proses pengadilan, putusan yang adil, dan penegakan hukuman yang tegas. Selain itu, upaya “bersih-bersih” juga harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan internal, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, dan peningkatan literasi anti-korupsi di antara aparatur dan masyarakat.
Jika langkah ini dijalankan dengan konsisten dan benar, Kejari Rote Ndao dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya membersihkan tatanan pemerintahan dari korupsi. Masyarakat juga berperan penting untuk terus memantau proses ini, agar harapan akan daerah yang lebih bersih dan adil benar-benar terwujud.
Reporter : Dance Henukh






