Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 12 Des 2025 23:27 WITA ·

Bupati Rote Ndao Ditegaskan Harus Audit Anggaran Website di Desa Desa dan Dinas Kominfo yang Diduga Dikendalikan Oknum Media


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan anggaran negara, kali ini menyangkut pembuatan website di desa Dess dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) kabupaten Rote Ndao. Di tengah kecurigaan ini, wacana meminta Bupati Rote Ndao Paulus Henuk untuk melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas semakin kuat.

Dilaporkan bahwa beberapa oknum media di kabupaten Rote Ndao diduga menguasai banyak anggaran negara di lingkup pemerintahan daerah. Salah satunya adalah anggaran untuk pembuatan website desa yang seharusnya menjadi sarana digitalisasi dan transparansi informasi di tingkat desa. Selain itu, anggaran di Dinas KISP yang berperan penting dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi juga dikhawatirkan telah disalahgunakan oleh pihak yang sama.

“Perbuatan permainan mafia seperti ini tidak boleh dibiarkan seenaknya untuk mengambil uang rakyat demi kepentingan pribadi mereka,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan nama. Menurutnya, setiap rupiah anggaran negara harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu.

Dalam konteks digitalisasi desa, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi sebelumnya telah menyatakan bahwa pembuatan website desa dapat dibiayai dengan dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa ada aturan yang jelas tentang penggunaan anggaran untuk kegiatan semacam itu, sehingga setiap penyelewengan akan menjadi pelanggaran terhadap peraturan dan hak rakyat.

Selain meminta Bupati Paulus Henuk untuk mengambil langkah tegas melalui audit dan penindakan, masyarakat juga mengajak pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait anggaran yang dinikmati oleh oknum media tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan tercapai dan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawabnya.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, informasi terkait dugaan penyelewengan ini masih bersifat laporan dan belum melalui proses verifikasi resmi. Namun, langkah awal seperti audit dan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,246 kali

Baca Lainnya

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Menjelang Libur Idulfitri, Paket MBG Misterius Muncul di Rote Ndao: Hari Ini Tersalurkan Diam-diam, Kelurahan Metina Bisu

16 Maret 2026 - 11:14 WITA

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

Peringatan Dini Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Maret 2026

10 Maret 2026 - 23:36 WITA

Trending di NTT