Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 27 Okt 2025 19:13 WITA ·

DPRD Gelar RDP, Ketua PC NU Bacakan 6 Tuntutan Minta Jabatan Tiga Iman Dikembalikan


DPRD Gelar RDP, Ketua PC NU Bacakan 6 Tuntutan Minta Jabatan Tiga Iman Dikembalikan Perbesar

KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Imam Masjid yang diberhentikan secara sepihak di Kelurahan Mogolaing dan Sampana.

RDP di hadiri anggota Komisi I, II, dan III itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, didampingi Ketua Komisi III Agus Suprijanta serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi dilangsungkan di Ruang Paripurna, Senin 27 Oktober 2025.

Para pemuka agama juga turut hadir dalam RDP tersebut, di antaranya PC Nahdlatul Ulama (NU), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Kesbangpol, para lurah dan sangadi. PD Muhammadiyah, serta perwakilan imam-imam masjid di wilayah Kota Kotamobagu.

Para pemuka agama dan organisasi tersebut diatas bersepakat dan melayangkan tuntutan karena para Imam yang diberhentikan dinilai dilakukan tanpa mekanisme dan dasar regulasi yang jelas.

Ada enam poin yang ditujukan ke Pemerintah Kota dan Kementrian Agama, dibacakan langsung Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Kotamobagu Nasrun Koto.

Berikut enam tuntutan yang ditujukan ke Pemerintah dan Kementerian Agama:

1. Menolak pemberhentian sepihak terhadap tiga imam masjid karena tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

2. Meminta pengembalian jabatan kepada tiga imam yang diberhentikan, mengingat posisi imam merupakan bentuk pengabdian, bukan jabatan politik.

3. Mendorong Kementerian Agama bersama pemerintah untuk mensosialisasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 kepada seluruh imam, pegawai syar’i, dan masyarakat Kotamobagu.

4. Menegaskan posisi ulama dan umara agar sejajar di setiap tingkatan, sehingga para imam tidak merasa takut terhadap tekanan pihak manapun.

5. Meminta pembaruan kepengurusan keimaman Masjid Agung Baitul Makmur agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut.

6. Mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri alasan mengapa regulasi tersebut belum pernah disosialisasikan sejak ditetapkan pada 2014.

Pun dalam rapat tersebut kedua lurah yang bersangkutan mengakui bahwa tindakan pemberhentian dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk tokoh agama dan jamaah masjid.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menegaskan bahwa tindakan pemberhentian imam secara sepihak tidak sesuai dengan tata kelola keagamaan yang berlaku.

Ia meminta agar surat pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan segera dibatalkan.

“Kami minta pemerintah meninjau kembali surat pemberhentian serta memulihkan hak dan kedudukan para imam. Terlebih, keputusan itu diambil tanpa musyawarah,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta menilai tindakan pemberhentian para imam tersebut sangat tidak bijak dan cenderung zhalim.

“Jabatan imam itu jabatan pengabdian. Honornya kecil, tapi tanggung jawabnya besar. Maka ketika diberhentikan tanpa alasan yang jelas, itu bentuk tindakan zhalim,” ujar Agus.

Ia menegaskan, bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian diambil sepihak tanpa melalui musyawarah bersama jamaah dan lembaga keagamaan.***

Artikel ini telah dibaca 1,117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut