KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Imam Masjid yang diberhentikan secara sepihak di Kelurahan Mogolaing dan Sampana.
RDP di hadiri anggota Komisi I, II, dan III itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, didampingi Ketua Komisi III Agus Suprijanta serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi dilangsungkan di Ruang Paripurna, Senin 27 Oktober 2025.
Para pemuka agama juga turut hadir dalam RDP tersebut, di antaranya PC Nahdlatul Ulama (NU), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Kesbangpol, para lurah dan sangadi. PD Muhammadiyah, serta perwakilan imam-imam masjid di wilayah Kota Kotamobagu.
Para pemuka agama dan organisasi tersebut diatas bersepakat dan melayangkan tuntutan karena para Imam yang diberhentikan dinilai dilakukan tanpa mekanisme dan dasar regulasi yang jelas.
Ada enam poin yang ditujukan ke Pemerintah Kota dan Kementrian Agama, dibacakan langsung Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Kotamobagu Nasrun Koto.
Berikut enam tuntutan yang ditujukan ke Pemerintah dan Kementerian Agama:
1. Menolak pemberhentian sepihak terhadap tiga imam masjid karena tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
2. Meminta pengembalian jabatan kepada tiga imam yang diberhentikan, mengingat posisi imam merupakan bentuk pengabdian, bukan jabatan politik.
3. Mendorong Kementerian Agama bersama pemerintah untuk mensosialisasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 kepada seluruh imam, pegawai syar’i, dan masyarakat Kotamobagu.
4. Menegaskan posisi ulama dan umara agar sejajar di setiap tingkatan, sehingga para imam tidak merasa takut terhadap tekanan pihak manapun.
5. Meminta pembaruan kepengurusan keimaman Masjid Agung Baitul Makmur agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut.
6. Mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri alasan mengapa regulasi tersebut belum pernah disosialisasikan sejak ditetapkan pada 2014.
Pun dalam rapat tersebut kedua lurah yang bersangkutan mengakui bahwa tindakan pemberhentian dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk tokoh agama dan jamaah masjid.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menegaskan bahwa tindakan pemberhentian imam secara sepihak tidak sesuai dengan tata kelola keagamaan yang berlaku.
Ia meminta agar surat pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan segera dibatalkan.
“Kami minta pemerintah meninjau kembali surat pemberhentian serta memulihkan hak dan kedudukan para imam. Terlebih, keputusan itu diambil tanpa musyawarah,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta menilai tindakan pemberhentian para imam tersebut sangat tidak bijak dan cenderung zhalim.
“Jabatan imam itu jabatan pengabdian. Honornya kecil, tapi tanggung jawabnya besar. Maka ketika diberhentikan tanpa alasan yang jelas, itu bentuk tindakan zhalim,” ujar Agus.
Ia menegaskan, bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian diambil sepihak tanpa melalui musyawarah bersama jamaah dan lembaga keagamaan.***





