Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Realisasi dana desa tidak dapat dilakukan jika APBDes belum ditandatangani oleh Kepala Desa dan BPD karena APBDes yang disetujui bersama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran dan pengawasan. Namun, dalam kondisi tertentu, realisasi bisa dilakukan untuk kegiatan operasional desa dengan aturan khusus, yaitu Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) berdasarkan pagu tahun sebelumnya, tetapi ini harus berdasarkan peraturan yang berlaku.
APBDes ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) melalui persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
Tanda tangan BPD adalah bentuk persetujuan dan pengawasan resmi terhadap APBDes, sehingga tanpanya APBDes dianggap tidak sah untuk pelaksanaan anggaran.
APBDes yang tidak disetujui BPD tidak sah untuk melaksanakan kegiatan belanja, kecuali pengeluaran operasional pemerintahan desa yang dapat dilakukan dengan dasar peraturan desa tersendiri yang berlaku.
Jika BPD belum menandatangani APBDes, realisasi dana dapat dilakukan untuk pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
Kepala Desa harus menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Namun pemerintah desa Kotabumi baru kecamatan Seginim di ketahui APBDes nya tahun anggaran 2023 yang lalu belum di tanda tangani oleh BPD, hal itu di utarakan langsung oleh ketua BPD desa kotabumi baru Sudian di rumah pribadi wartawan media ini saat hendak melaporkan kejadian itu dengan media ini.
Menurut Sudian realisasi dana desa saat itu tetap berjalan padahal dirinya mengakui bahwa APBDes desa kotabumi baru belum di tanda tangani, namun anehnya saat di konfirmasi kembali ketua BPD desa kotabumi baru Sudian terkait APBDes tersebut dirinya menyatakan di tanda tangani kembali tapi setelah realisasi selesai.
“Tapau la Udim, udimla kekendaan kami aqiantu sebagian la relesasi” di ungkapkannya bercampur bahasa daerah yang artinya “sudah, jadilah keinginan kami kemaren sebagian sudah realisasi” ujar Sudian.
Dari pernyataan Sudian selaku ketua BPD desa kotabumi baru banyak menimbulkan pertanyaan, apa keinginan yang di maksud hal ini timbulkan banyak spekulasi yang di ciptakan ketua BPD desa kotabumi baru yang seolah olah memang APBDes belum di tanda tangani diduga akibat adanya permintaan BPD terhadap pemerintah desa, “apakah permintaan atau keinginan BPD terhadap pemerintah desa yang di maksud oleh ketua BPD desa kotabumi baru”.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif berharap kiranya realisasi dana desa di desa Kotabumi baru dapat di audit dengan serius, sebab pada realisasinya juga banyak di temukan kejanggalan yang diduga kuat saat ini pemerintah desa bekerjasama dengan BPD untuk manipulasi data realisasi dana desa. Salah satunya pada pembangunan lumbung pangan yang di nilai pembohongan yang di lakukan oleh pemerintah desa dan di setujui oleh BPD, yang mana pembangunan lumbung pangan tersebut hanyalah tipuan semata buat masyarakat karena semenjak di bangun gedung tersebut tidak di fungsikan sebagai lumbung pangan namun gedung PAUD. (JN)





