Tomohon,Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., menandatangani nota kesepakatan Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.

Pelaksananaan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Kamis, 16 Oktober 2025.

Diketahui, pengawasan pelaku tindak pidana pasca keadilan restoratif adalah tindakan pemantauan dan kontrol terhadap pelaku untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati, sesuai dengan isi putusan hakim, seperti yang diatur dalam aturan hukum seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Tujuan utamanya adalah pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta memastikan pertanggungjawaban pelaku, bukan sekadar pembalasan. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui syarat-syarat khusus yang ditetapkan hakim dalam putusannya, yang dapat mencakup masa percobaan hingga tiga tahun.
Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H. serta Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.(*/Merson)





