Bitung, Sulutnews.com – Pihak PT. Stemar Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menuding pihaknya diduga melakukan aktifitas pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar ilegal.
Fristian selaku pihak perusahan PT Stemar Jaya, membantah keras tudingan dan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Ia menyatakan bahwa di pemberitaan, perusahannya diduga melakukan praktek penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar ilegal pada Jumat 25 April 2025 lalu.
“Jumat lalu, kami tidak ada kegiatan apapun dan kalau pun ada kegiatan pasti dari kantor melapor atau supir tangki menghubungi ke saya, jadi informasi itu tidak benar dan keliru,”tegasnya Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Ia pun sangat menyesali ketika di pemberitaan itu menuding bisnis solar ilegal yang dijalankan perusahanya dengan mobil Tangki 8 KL kepala Biru payung perusahan PT Stemar Jaya di hapus menjadi polos untuk lari dari pajak.
“Itu informasi dari mana bahwa mobil tangki polos tersebut milik kami (PT Stemar Jaya_red), kemudian lari dari pajak. Disini kami tegaskan bahwa ketika mobil itu milik perusahan pasti ada identitas tertulis PT Stemar Jaya di lambung mobil tersebut.
Nah, dengan kejadian seperti ini kami menduga ada oknum-oknum yang sengaja atau ingin memanfaatkan perusahan kami dengan niat-niat tertentu,”jelasnya.
Ia juga menambahkan, kepada teman-teman media, bahwa jika ada bukti kuat yang mengatasnamakan perusahannya, segera lapor ke pihaknya, agar oknum yang mengatas namakan perusahan tersebut bisa di selidiki dan lanjutkan ke proses hukum.
“Nah, jika terbukti di lapangan ada oknum-oknum yg mengatasnamakan pihak kami segera lapor ke saya maka bisa berujung pada proses hukum,,”tegasnya.





