
Foto : Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena menyerahkan akta perkawinan disaksikan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh dan Kadis Dukcapil Samidin Korompot.
Bolmong Utara, Sulutnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melaksanakan pernikahan massal dalam kegiatan pencatatan perkawinan secara bersama-sama untuk beberapa pasangan dalam satu waktu dan tempat.
Acara ini berlangsung di Auditorium “Pohohimbungo” Kantor Bupati Bolmong Utara. Kamis (07/08/2025).
Dinas Dukcapil Bolmong Utara memandang pernikahan massal sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta perkawinan, yang merupakan bukti sah pernikahan di mata negara, serta sebagai bentuk pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Kadis Dukcapil Bolmong Utara Samidin Korompot, S.SPT, M.Si, mengungkapkan, sebanyak 49 pasangan suami istri yang mengikuti kegiatan pencatatan pernikahan massal hanya membutuhkan waktu maksimal 10 menit untuk mendapatkan tiga produk Adminduk yakni, Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga baru.
“Kami langsung menerbitkan Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status pernikahan sudah tercatat,” ungkapnya.
Perkawinan perlu dicatatkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak kepada warga negara.
Ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan Tahun 1974 menerangkan bahwa ada dua syarat sah suatu perkawinan.
Pertama, perkawinan dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya atau keyakinan mempelai.
Kedua, perkawinan yang dilakukan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam Bagian Penjelasan Umum UU Perkawinan diterangkan bahwa pencatatan perkawinan sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran dan kematian–yang keduanya dimuat dalam daftar pencatatan dan diberikan akta resmi.
Sebagai informasi, pencatatan perkawinan di Indonesia dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
Prosesi pencatatan perkawinan masal langsung ditangani Kadis Dukcapil Samidin Korompot, disaksikan langsung oleh Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh.
Diakhir acara, Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana perkawinan masal atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pasangan yang kurang mampu untuk melangsungkan pernikahan yang syah dan legal, baik secara adat, hukum, dan agama,” ujarnya.
“Pentingnya pencatatan perkawinan adalah untuk mendapatkan akta perkawinan sebagai bukti administrasi hukum. Akta perkawinan juga sangat penting dalam hal administrasi kependudukan, waris mewarisi dikemudian hari, serta untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak yang dilahirkan kemudian,” pungkasnya. *** GG










