Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 20 Des 2025 14:21 WITA ·

4 Pelaku Usaha Penjual Minol Golongan A dan Cap Tikus di Kotamobagu Divonis Hakim, Putusan Tiga Kafe Menyusul


4 Pelaku Usaha Penjual Minol Golongan A dan Cap Tikus di Kotamobagu Divonis Hakim, Putusan Tiga Kafe Menyusul Perbesar

KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha penjual minuman beralkohol (Minol) golongan A dan minuman tradisional jenis cap tikus tanpa izin, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sidang terhadap empat pelaku usaha tersebut dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berakhir dengan pembacaan putusan oleh Hakim pada pukul 11.00 WITA. Para terdakwa sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:

1.S.R. dan D.P.

Dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan barang bukti minuman keras disita untuk dimusnahkan.

2.A.F.W.

Dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, serta barang sitaan dimusnahkan.

3.A.M.

Dijatuhi pidana denda sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan barang bukti turut dimusnahkan.

Putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Sementara itu, putusan terhadap tiga kafe penjual minuman beralkohol tanpa izin dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama.

Pernyataan Satpol PP Kota Kotamobagu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya S. Mokoginta.S.STP.ME menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan Peraturan Daerah secara konsisten.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola kafe, agar mematuhi ketentuan perizinan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang momentum akhir tahun.***

Artikel ini telah dibaca 914 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut